Loading...
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Pada masa lalu banyak raja yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan penindasan terhadap rakyat. Selain itu banyak pula kerajaan atau negara yang melakukan invasi dan kemudian menjajah daerah lain. Tindakan-tindakan para penguasa yang lalim tersebut banyak mengakibatkan penderitaan pihak yang ditindas dan dijajah. Keinginan untuk merdeka dan penindasan dan penjajahan kemudian melahirkan pemberontakan terhadap kelaliman, hingga akhirnya muncul kesadaran bahwa manusia terlahir dengan derajat yang sama dan hak-hak asasi sebagai anugerah Tuhan yang tidak boleh direnggut oleh pihak lain.
Hak asasi yang kita kenal kini mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat penting bagi manusia, Walaupun deinikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta merta dirumuskan secara lengkap sebagaiman tercantum dalam dokumen-dokumen perlindungan terhadap HAM saat ini. Apabila kita menengok sejarah perkembangan pengakuan dan perlindungan terhadap HAM, sesungguhnya pandangan tentang hak-hak asasi manusia sangat beragam dan bersifat dinainis. Dalam hal ini faktor-faktor seperti sejarah dan pandangan politik juga berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Hal ini antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of Independence (1776) dan pernyataan-pernyataan lain tentang hak asasi manusia.
Kelahiran dokumen-dokumen semacam itu biasanya diawali oleh adanya kesadaran bahwa penindasan manusia atas manusia yang lain merupakan sebuah tindakan penistaan nilai kemanusiaan, Kesadaran semacam itu bisa mendorong timbulnya pemberontakan, atau berkembangnya peinikiran akan kebebasan yang akhirnya tertuang dalam dokumen pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Declaration of Independence, inisalnya, merupakan pernyataan konstitusi Amerika Serikat yang merdeka dan penjajahan; sementara Declaration des Droit de L’homme et du Citoyen adalah pengakuan terhadap hak asasi setelah terjadinya revolusi Perancis.
Perkembangan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebenarnya dapat
kita lacak melalui berbagai dokumen semacam itu. Tetapi, selain dokumen-dokumen yang secara
jelas menyatakan perlindungan seperti itu, terdapat pula berbagai peinikiran para filsuf atau peinikir
politik yang menyatakan hal serupa. Berbagai peinikiran tersebut j ika dirangkum menghasilkan
berbagai macam hak asasi manusia yang mencerininkan martabat kemanusiaan,
Beberapa pengertian mengenai hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para peinikir hingga abad kesembilan belas masih sangat mendasar, yaitu menyangkut kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat atau bebas dan rasa takut. Pernaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang seiring tingkat kemajuan peradaban, hingga dewasa ini hak—hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut.
- Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menieluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
- Hak-hak Asasi Ekonoini (property rights), yaitu hak untuk merniliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
- Hak-hak Asasi Politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan meinilih dalam suatu pernilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
- Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
- Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk meinilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
- Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Inisalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.
Salah satu tonggak perkembangan perhatian dunia internasional terhadap persoalan hak asasi manusia adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Koinisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk menghormati dan melindungi HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948.
Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggota PBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara’ negara anggota PBB. Secara rinci, hak-hak asasi manusia tercantum dalam Pembukaan dan 30 Pasal yang terdapat di dalam dekiarasi tersebut.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...