Loading...
Pengertian Desa
Menurut Prof. Bintarto, desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Sementara itu, Paul. H. Landis, seorang ahli geografi dan Amerika mendefinisikan desa sebagai suatu wilayah yang penduduknya kurang dan 2.500 jiwa dengan ciri-ciri: (1) mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal, (2) memiliki pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan, (3) cara berusaha bersifat agraris yang sangat dipengaruhi oleh keadaan alam seperti iklim dan kekayaan alam, serta (4) pekerjaanp ekerjaan yang bukan agraris merupakan pekerjaan sambilan. Sedangkan menurut UU No. 5 Tahun 1979 pasal 1, desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, desa adalah unit pemerintahan yang secara langsung berada di bawah kecamatan dengan ciri-ciri:
- mempunyai wilayah tertentu,
- mempunyai sistem masyarakat sendiri,
- mempunyai pemerintahan sendiri,
- berada langsung di bawah kecamatan, dan
- mempunyai kebiasaan-kebiasaan pergaulan sendiri.
Dengan demikian, desa dapat dikatakan sebagai kesatuan wilayah yang berpenduduk, berpenghasilan, berpemerintahan sendiri, dan letaknya jauh dan pusat-pusat kegiatan pemerintah tingkat pusat. Meskipun unsur-unsur tersebut tidak selalu pasti, tetapi kenyataan di Indonesia menunjukkan ke arah itu. Mengingat di tingkat ibu kota kabupaten, ibu kota provinsi, dan ibu kota negara tidak terdapat desa.
Di Indonesia, istilah desa sering dianggap sama dengan kelurahan. Pengertian kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemeirntah terendah langsung di bawah camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Dan pengertian desa dan kelurahan tersebut tampak bahwa keduanya mirip, tetapi tidak sama. Desa dan kelurahan adalah unsur pemerintahan terendah di bawah kecamatan, tetapi keduanya mempunyai karakteristik yang berbeda. Desa merupakan unit pemerintahan yang otonom, sedangkan kelurahan tidak bersifat otonom. Meskipun berbeda, tetapi keduanya mempunyai kedudukan yang sama di dalam proses pembangunan wilayahnya.
Sumber Pustaka: Regina
Loading...