Loading...
Peran Polisi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia
Seperti disebutkan di muka. polisi adalah penegak hukum. Dalam menegakkan hukum, polisi mempunyai beberapa tugas yang perlu kita ketahui, antara lain:
- menerima laporan atau pengaduan;
- melakukan penangkapan. penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
- melakukan pemeriksaan dan menyitaan surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan.
Dalam melaksanakan tugas penangkapan, polisi harus memperlihatkan surat tugas dan memberikannya kepada orang yang ditangkap. Surat tersebut antara lain menyebutkan alasan mengapa orang tersebut ditangkap. Surat itu tidak diperlukan dalam penangkapan terhadap orang yang dipergoki sedang melakukan kejahatan. Penangkapan paling lama untuk satu hari.
Begitu juga dalam melaksanakan tugas penahanan, polisi harus memperlihatkan surat tugas dan memberinya kepada orang yang akan ditahan. Polisi hanya dapat menahan seseorang paling lama 20 hari. Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap seorang yang disangka melakukan atau mencoba melakukan atau memberikan bantuan untuk melakukan kejahatan sehingga dapat diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Hukuman itu diberikan untuk kejahatan pembunuhan, perkosaan, perampokan, dan penganiayaan berat.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...