Loading...
Proses Pembentukan Lembaga Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia mengadakan hubungan atau interaksi sosial. Agar tercipta keterkaitan dan keteraturan dalam kehidupan di masyarakat, diciptakan norma-norma yang mengatur hubungan atau interaksi manusia. Mula-mula norma terbentuk secara tidak sengaja, kemudian lama-lama dibuat secara sadar.
Norma dalam masyarakat dirumuskan agar hubungan antarmanusia di dalam suatu masyarakat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan. Norma- norma tersebut setelah mengalami suatu proses akan menjadi bagian tertentu dan lembaga sosial. Proses tersebut dinamakan proses pelembagaan (institutionalization), yaitu suatu proses yang dilewatkan oleh suatu norma yang baru untuk menjadi bagian dan salah satu lembaga sosial. Artinya, ketika norma itu oleh masyarakat dikenal, diakul, dihargai dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari barulah dapat dikatakan bahwa norma tersebut sudah melembaga. Berdasarkan proses tersebut lembaga sosial dibedakan atas dua yaitu sebagai berikut.
Lembaga sosial sebagai peraturan
Lembaga sosial dianggap sebagai peraturan apabila norma-norma tersebut membatasi, serta mengatur perilaku orang-orang. Inisalnya, lembaga perkawinan mengatur hubungan antara wanita dan pria, lembaga kekeluargaan mengatur hubungan antara anggota keluarga di dalam suatu masyarakat.
Lembaga sosial yang sungguh-sungguh berlaku
Lembaga sosial dianggap sebagai yang sungguh-sungguh berlaku, apabila norma-normanya sepenuhnya membantu pelaksanaan pola-pola kemasyarakatan. Suatu norma dikatakan telah melembaga (institute ionalized), apabila norma tersebut sudah diketahui, dipahaini, ditaati, dan dihargai. Taraf pelembagaan sebuah norma dianggap masih rendah apabila norma tersebut masih dalam taraf diketahui. Misalnya, seorang pasien yang sudah mengetahui norma-norma yang merupakan dasar perilaku di dalam hubungannya dengan seorang dokter. Kemudian si Pasien pun mulai mengetahui bahwa dalam hubungannya dengan seorang Hubungan doki dokter Ia juga berhak untuk mendapatkan perawatan yang sebenar-benarnya. Dokter pun juga mengetahui bahwa ketika ia sudah melakukan kewajibannya sebagai seorang dokter, yaitu memberikan perawatan yang sebenar-benarnya bagi pasiennya, ia juga mempunyai hak untuk memperoleh imbalan atas pekerjaannya itu.
Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa taraf pelembagaan suatu norma sudah mulai meningkat, di mana norma tersebut sudah dimengerti oleh manusia yang perilakunya diatur oleh norma tersebut. Ketika manusia sudah mulal memahami norma-norma yang mengatur kehidupannya, ia akan cenderung untuk menaati norma tersebut. Penaatan ini merupakan perkembangan dan proses pelembagaan norma-norma masyarakat. Inisalnya, dalam hubungan pasien dan dokter tadi, sebagai seorang dokter, ía sudah mengetahui apabila pasiennya harus dioperasi, Ia pun harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dan keluarga terdekat si Pasien.
Jika ia ternyata mengoperasi seorang pasien tanpa persetujuan dan keluarga si Pasien, ia akan dianggap “melakukan kekerasan” terhadap pasien, dan dianggap melakukan penistiwa pidana kekerasan dan penganiayaan. Jadi, pada dasarnya apabila norma tersebut djketahui, dimengerti dan ditaati, tidak mustahil bahwa norma tersebut kemudian akan dihargai. Pada tahap itulah dapat dikatakan bahwa lembaga sosial dianggap ada sebagal peraturan dan sungguh-sungguh berlaku karena membatasi dan mengatur perilaku orang-orang dan membantu pelaksanaan pola-pola kemasyarakatan.
Jika ia ternyata mengoperasi seorang pasien tanpa persetujuan dan keluarga si Pasien, ia akan dianggap “melakukan kekerasan” terhadap pasien, dan dianggap melakukan penistiwa pidana kekerasan dan penganiayaan. Jadi, pada dasarnya apabila norma tersebut djketahui, dimengerti dan ditaati, tidak mustahil bahwa norma tersebut kemudian akan dihargai. Pada tahap itulah dapat dikatakan bahwa lembaga sosial dianggap ada sebagal peraturan dan sungguh-sungguh berlaku karena membatasi dan mengatur perilaku orang-orang dan membantu pelaksanaan pola-pola kemasyarakatan.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...