Loading...

Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup

Loading...

Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup


Upaya pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1997. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan danlatau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan.

Dengan demikian, lingkungan hidup tersebut tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Upaya pelestarian dilakukan agar kekayaan lingkungan hidup dapat berlanjut selama mungkin. Hal ini dimaksudkan agar kekayaan sumber daya alam yang ada sekarang dapat dinikmati oleh generasi saat ini dan juga generasi yang akan datang.



Berbagai upaya pelestarian lingkungan hidup yang dijalankan oleh pemerintah antara lain sebagai berikut.

Upaya pelestarian tanah dan hutan


Upaya yang dilakukan, antara lain melalui tata guna lahan, peraturan TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia), reboisasi, dan sistem tumpang sari pada pertanian.

Upaya pelestarian sumber daya air


Pelestarian sumber daya air dilakukan dengan cara pencegahan pencemaran, pengamanan pintu-pintu air, pengurangan perusakan air; penyediaan resapan air; dan pengusahaan penghematan air. Selain itu, hutan di sekitar sungai, danau, mata air, dan rawa perlu dilindungi. Upaya untuk mengurangi pencemaran sungai, misalnya dilakukan melalui Program Kali Bersih (Prokasih). Program tersebut dilakukan di sungai-sungai yang telah tercemar. misalnya Sungai Ciliwung, Bengawan Solo. dan Citarum.

Upaya pelestarian sumber daya udara


Pencegahan pencemaran udara dilakukan terhadap pabrik-pabrik dengan melakukan penyaringan terhadap pembuangan gas. Selain itu juga digalakkan penanaman pohon-pohon pembatas jalan raya dan hutan kota sebagai paru-paru kota. Di beberapa wilayah yang padat kendaraan bermotor seperti Jakarta, diadakan uji emisi buangan gas terhadap kendaraan.

Upaya pelestarian keanekaragaman hayati


Selain mengupavakan pelestarian hutan, cara ini juga melestarikan beberapa varietas asli tanaman. Misalnya pelestarian terhadap padi jenis cianjur. rojolele, dan solok. Selain itu, pencanangan puspa nasional pada bunga melati dan satwa nasional pada komodo, juga merupakan upaya untuk melestarikan tanaman dan hewan asli. Sementara itu, apa upaya kita dalam pelestarian lingkungan hidup? Ada beberapa hal yang dapat kita lakukan, antara lain sebagai berikut.

  1. Mengkonsumsi sumber daya alam sehemat mungkin. Misalnya, dengan tidak  membeli produk yang tergolong racun bagi lingkungan. barang-barang yang sekali pakai atau barang dengan kemasan yang berlebthan. Menggunakan peralatan rumah tangga yang hemat energi juga merupakan salah satu upaya pelestarian lingkungan.
  2. Menghemat penggunaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Misalnya, menghemat penggunaan minyak dan gas bumi serta batubara.
  3. Tidak menggunakan alat pendingin udara (AC) dan lemari es yang mengandung freon.
  4. Mengurangi penggunaan busa untuk alas tidur, kursi, dan jok mobil.
  5. Menggunakan minyak wangi atau produk hair spray yang aman bagi lingkungan.
  6. Membatasi penggunaan insektisida, pestisida, dan zat kimia pembasmi hama lainnya.
  7. Mengurangi penggunaan plastik dan styrofoam serta menggunakan kemasan yang dapat didaur ulang.
  8. Menggunakan saringan udara pada kendaraan bermotor, pabrik, dan dapur rumah tangga.
  9. Menanam kembali pohon muda untuk menggantikan pohon yang telah ditebang.
  10. Menghemat penggunaan kertas dan pensil. Untuk catatan kasar sebaiknya menggunakan sisi kertas bekas yang masih kosong.
  11. Menggunakan air sehemat mungkin. Jangan membiarkan keran air terus terbuka hingga air terbuang percuma. Air yang sudah digunakan untuk mencuci, misalnya, dapat digunakan untuk keperluan lain.
  12. Memilah-milah sampah menurut jenisnya; sampah organik (daun, sisa makanan, dan kertas) dan sampah anorganik (plastik, botol dan kaleng), sehingga dapat didaur ulang.
Sumber Pustaka: ESIS
Loading...