Loading...
UUD 1945 Dalam Alur Proses Penyusunan Perundang-Undangan Nasional
UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Rancangan UUD ini mulai dibahas dalam sidang-sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan kemudian menjadi UUD negara Republik Indonesia setelah ditetapkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945. Sekarang UUD 1945 telah mengalami perubahan atau amandemen yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat). Amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
- Amandemen pertama disahkan pada 19 Agustus 1999. Pasal-pasal yang diamandemen adalah pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21.
- Amandemen kedua disahkan pada 18 Agustus 2000. Pasal-pasal yang diamandemen adalah pasal 18, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan 36.
- Amandemen ketiga disahkan pada 10 November 2001. Pasal-pasal yang diamandemen adalah pasal: 1, 3, 6, 7, 8, 11, 17, 22, 23, dan 24.
- Amandemen keempat disahkan pada 10 Agustus 2002. Pasal-pasal yang diamandemen adalah pasal 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 31, 32, 33, 34, 37, Aturan Peralihan. dan Aturan Tambahan.
Dari uraian di atas. sekarang kita dapat menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penetapan UUD 1945, yaitu
- Anggota BPUPKI.
- Anggota PPKI. dan
- Anggota MPR.
Untuk memperdalam pengetahuan dan wawasan kalian, laksanakan tugas portofolio berikut ini.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...