Loading...
Ciri-Ciri Utama Perekonomian Indonesia
Telah diuraikan bahwa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan perekonomiannya menganut sistem ekonomi Pancasila sehingga cara penerapannya pun berbeda dengan negara yang menganut sistem ekonomi pasar atau sistem ekonomi terpusat. Bagaimanakah ciri sistem demokrasi ekonomi indonesia?
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945 hasil amendemen, yang berbunyi sebagai berikut.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan Iingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Demokrasi ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia sekaligus menjadi ciri khas kegiatan ekonomi bangsa Indonesia. Demokrasi ekonomi Indonesia tercantung dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demikian pijia dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/ 1966 mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, dalam setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan, ciri-ciri positif tersebut diuraikan dalam poin-poin berikut.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan Iingkungan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
- Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang Iayak.
- Hak milik perorangan diakui dan pamanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Menurut Tap MPR No. II/MPR/1 993 tentang GBHN, walaupun demokrasi ekonomi di Indonesia memiliki banyak ciri positif namun dalam pelaksanaannya harus menghindari ciri-ciri negatif berikut ini.
- Sistem Free Fight Liberalism, yaitu kebebasan dapat menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain. Sejarah menunjukkan bahwa eksploitasi terhadap manusia menempatkan Indonesia dalam posisi terlemah dalam perekonomian dunia.
- Sistem Etatisme, yaitu keadaan di mana pemerintah bersifat doininan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi sektor-sektor ekonomi.
- Monopol,, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...