Loading...

Jaminan Kebebasan Memeluk Agama Dan Beribadah Menurut Ajaran Agamanya

Loading...

Jaminan Kebebasan Memeluk Agama Dan Beribadah Menurut Ajaran Agamanya



Memeluk agama dan beribadat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dicegah atau dipaksakan oleh siapa pun. Di negara Indonesia kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai ajaran agamanya diatur dalam undang-undang, yaitu sebagai berikut:

Pancasila


Pancasila yang merupakan dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia telah memberikan jaminan kebebasan beragama dalam sila pertamanya yang berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa “. Hal mi berarti bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kebebasan untuk menentukan pilihan agama yang akan dipeluknya, yaitu dengan dasar mempercayai Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, Pancasila mensyaratkan bahwa agama yang boleh tumbuh di Indonesia adalah agama yang menjunjung tinggi harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan.



UUD 1945 Pasal 29 ayat 2


Kebebasan memeluk agama juga diatur dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara men jamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”. Selain bebas memeluk agama sesuai kepercayaannya, pasal ni juga memberikan kebebasan bagi setiap pemeluk agama untuk beribadat menurut ajaran agamanya masing-masing. Jaminan kebebasan mi bertujuan agar setiap warga negara Indonesia dapat menghargai dan menghormati agama dan perbedaan orang lain.

GBHN


Undang-undang lain yang mengatur tentang kebebasan beragama ialah GBHN (garis-garis Besar Haluan Negara). Dalam GBHN 1999 tercantum beberapa ketentuan, di antaranya sebagai berikut.
  1. memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai land asan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
  2. meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan tinggi.
  3. meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, misalnya penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya.

KUHP


Kebebasan beragama juga diatur oleh kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dua pasalnya dibawah ini.

  • Pasal 152a
“Dipidana dengan pidana selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia.”

  • Pasal 175
“Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi pertemuan agama yang diizinkan atau upacara penguburan mayat dihukum dengan penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”

Adanya jaminan Negara Indonesia terhadap kebebasan mi mempunyai tujuan agar setiap pemeluk agama dapat menjalankan peribadatan dengan khusuk dan tenang tanpa mendapat gangguan dan pihak lain. Oleh karena itu, sikap saling hormat-menghormati, menghargai, dan sikap toleransi sangat diperlukan. Hal mi agar dapat mewujudkan suasana rukun, damai, dan tenteram dalam hidup berdampingan tanpa pertentangan, pertengkaran, dan saling bermusuhan.
Sumber Pustaka: Cempaka Putih
Loading...