Loading...

Jenis Koperasi Menurut Jumlah Lapangan Usaha, Lapangan Usaha Dan Lingkungannya

Loading...

Jenis Koperasi Menurut Jumlah Lapangan Usaha, Lapangan Usaha Dan Lingkungannya


Seperti telah diuraikan di atas bahwa saat ni perkembangan koperasi sudah menyebar ke berbagal tingkat masyarakat, baikdi kota, di desa, Jadi kantor maupun di sekolah-sekolah. Koperasik operasi tersebut menjalankah kegiatan usaha yang berbeda-beda sesuai dengan tujuan dan kebutuhan para anggotanya. Coba perhatikan kegiatan koperasi sekolah dan koperasi yang ada di sekitar tempat kamu tinggal! Apakah ke dua koperasi tersebut menjalankan jenis usaha yang sama?

Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan dan beberapa sudut pandang, yaitu menurut jumlah lapangan usahanya, lapangan usahanya, dan lingkungannya.



Menurut Jumlah Lapangan Usahanya


Sejalan dengan kebutuhan anggota yang beraneka ragam, koperasi harus mampu menentukan bentuk-bentuk usaha yang produktif, efektif, dan etisien sehingga dapat memperoleh SHU yang wajar. Menurut jumlah lapangan usahanya koperasi dapat dibagi menjadi 2 kelompok berikut.

  • Koperasi yang mempunyai satu bidang usaha (Single Purpose)
    Contoh: koperasi kredit, koperasi simpan pinjam, dan koperasi konsumsi.
  • Koperasi yang mempunyai beberapa macam bidang usaha (Multi Purpose)
    Contoh: koperasi unit desa dan koperasi serba usaha.

Menurut Lapangan Usahanya


Berdasarkan lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi 3 kelompok.
  1. Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan hidup sehari-hari bagi anggotanya
  2. Koperasi kreditlsimpan pinjam, yaitu koperasi yang menghimpun dana dan anggota dan meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan.
  3. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang beranggotakan para produsen, menyediakanm bahan baku, dan bersama-sama memasarkan hash produksi.

Menurut Tingkatannya


Berdasarkan tingkatannya koperasi dibagi dalam 4 kelompok berikut.
  1. Koperasi primer, yaitu koperasi yang beranggotakan orang seorang, sekurang-kurangnya beranggotakan 20 orang
  2. Pusat koperasi, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurang lima koperasi primer sejenis dan berbadan hukum.
  3. Gabungan koperasi, yaitu koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi dengan lapangan usaha sejenis dan berbadan hukum.
  4. Induk koperasi, yaitu koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi yang usahannya sejenis dan berbadan hukum.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :