Loading...

Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat Yang Di Laksanakan Secara Benar Dan Bertanggung Jawab

Loading...

Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat Yang Di Laksanakan Secara Benar Dan Bertanggung Jawab


Berikut ini adalah cara mengemukakan pendapat yang dilakukan dengan benar dan juga bertanggung jawab.

Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum


Pada bagian depan telah dibahas bahwa penyampaian pendapat di muka umum diatur dengan UU No. 9 Tahun 1998. Penyampaian pendapat tersebut dapat dilakukan dengan cara berunjuk rasa, pawai, rapat umum, mimbar bebas, dan sebagainya. Penyampaian pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilakukan di tempat-tempat umum. Namun demikian, terdapat sejumlah lokasi dan waktu yang dilarang untuk penyampaian pendapat di muka umum. Lokasi dan waktu itu antara lain sebagai berikut:


  • Tempat
Lingkungan istana presiden dan wakil presiden sampai radius 100 meter dan pagar luar, tempat ibadah, instalasi militër sampai radius 150 meter dan pagar luar, rumah sakit, pelabuhan, bandara, stasiun, terminal dan objek-objek vital nasional sampai radius 500 meter dan pagar luar.
  • Waktu (han-han besar nasional)
Tahun baru, han Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, dan han-han raya keagamaan. Dalam Pasal 23 Ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dijelaskan bahwa, “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan atau tulisan melalui media cetak atau elektonik dengan memperhatikan nilai agama, kesusilaan, tidak mengganggu ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”. Jadi, dalam mengemukakan pendapat harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, tidak melanggar nilai agama, kesusilaan, tidak mengganggu ketertiban umum, dan keutuhan bangsa. Mengemukakan pendapat secara benar dan bertanggung jawab harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undángan.

  • Pelaksanaan
1) Bagi pelaku atau peserta

  1. Wajib memberi tahu. kepada polisi selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum pelaksanaan. Pemberitahuan mi tidak berlaku bagi acara keagamaan dan pertemuan ilmiah.
  2. Surat pemberitahuanharus memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi, rute, waktu, lamanya, bentuknya, penanggung jawab, nama organisasi atau perseorangan, alat peraga yang digunakan, dan jumlah pesertanya.
  3. Harus ada penanggung jawab yang mengkoordinasi dan mengatur pelaksanaan.
2) Bagi aparat keamanan
  1. Wajib memberi tanda terima pemberitahuan.
  2. Mengkoordinasi persiapan pengamanan.
  3. Memberikan perlindungan.
  4. Melaksanakan pengamanan.
  • Isi
Pendapat atau gagasan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moral maupun terhadap peraturan yang berlaku. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), peraturan yang disampaikan di muka umum tidak boleh berisi hal berikut, yakni
  • menyatakan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah,
  • menyatakan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap suatu golongan
  • masyarakat Indonesia,
  • menghasut,
  • menyiarkan kabar bohong,
  • melanggar kesusilaan atau pornografi, dan
  • penyebaran paham komunisme

Menghargai kegiatan mengemukakan pendapat yang bertanggung jawab dan benar


Apabila setiap warga negara dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing tentu akan tercipta kehidupan yang tertib dan aman. Kondisi mi dapat mendorong pelaksanaan kebebasan mengemukakan pendapat dengan penuh tanggung jawab. Baik pemerintah maupun anggota masyarakat harus menghormati setiap kegiatan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan dengan benar. Pemerintah wajib menciptakan suasana agar setiap hak mengemukakan pendapat warga negara dapat dilaksanakan tanpa adanya tekanan. Alhasil, perilaku represif, intimidasi, dan menghalang-halangi sudah bukan lagi zamannya di masa demokrasi.

Menampilkan perilaku demokratis dalam kehidupan


Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak akan terlepas dan orang lain. Setiap orang memiliki ide, gagasan, dan pendapat yang beranekaragam. Untuk itu kini harus memahami perbedaan-perbedaan tersebut. Kita harus bersikap demokratis, artinya menghargai pendapat orang lain serta bersifat terbuka dalam menanggapi kritik.

Sikap demokratis dapat kita terapkan dalam berbagai jenis kegiatan, misalnya dalam forum diskusi, rapat, atau musyawarah. Sikap demokratis dalam musyawarah dapat ditunjukkan dengan cara, yakni
  1. tidak memonopoli pembicaraan dalam musyawarah,
  2. memberi kesempatan kepada orang lain untuk mengemukakan pendapatnya,
  3. mengemukakan pendapat dengan sopan dan bertanggung jawab,
  4. menghargai pendapat orang lain walaupun berbeda, dan
  5. dengan penuh tanggung jawab melaksanakan hasil keputusan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :