Loading...

Pelaksanaan Ibadah Agama Dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Loading...

Pelaksanaan Ibadah Agama Dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa



Untuk lebih memantapkan usaha manusia di dalam hidup Berketuhanan Yang Maha Esa. Kita harus memahami pengertian tentag Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya kita memahami cara percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta bagaimana mengamalkannya.

Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian dan keyakinan tentang adanya Tuhan Yang Maha Tunggal, pencipta alam semesta beserta isinya.



Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa bukanlah suatu kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran ,manusia, melainkan kepercayaan yang dapat diuji melalui kaidah-kaidah logika dan hukum sebab akibat. Suatu kebenaran objektif dapat dimengerti oleh manusia. Segala sesuatu yang ada di dunia pasti ada yang mengadakan atau yang menciptakan. Dengan kata lain, setiap akibat atau hasil tentu disebabkan atau dihasilkan oleh sesuatu. Apabila akal manusia menelusuri sebab-sebab itu, maka segala kejadian akan sampai pada kesimpulan, bahwa ada satu penyebab pertama yang tiada disebabkan oleh sebab lain. Penyebab pertama yang tiada disebabkan mi disebut causa prima, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu manusia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, sebagai pencipta segala yang ada termasuk manusia.

Dasar-dasar kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dicantumkan dalam:

  1. Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga dan keempat
  2. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  3. Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).
  4. Ketetapan MPR RI No. 11fMPR11993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di dalamnya dinyatakan sebagai berikut.
    1). Asas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
    2). Modal rohaniah dan mental, yaitu keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan tenaga penggerak yang tidak ternilai harganya bagi pengisi aspirasi bangsa. Juga kepercayaan dan keyakinan bangsa. atas kebenaran falsafah Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, meupakan modal sikap mental yang membawa bangsa menuju cita-cita.
Dalam kehidupan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa negara kita memberikan jaminan kebebasan untuk memeluk suatu agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinan masing-masing. mi berarti bahwa kita tidak boleh memaksa seseorang untuk memeluk agama yang kita anut atau memaksa seseorang pindah dan satu agama ke agama lain. Kebebasan beragama tidak berarti kita bebas tidak memeluk agama. Demikian juga dalam hal beribadah, negara memberikan jaminan seluas-luasnya kepada semua umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan ibadat sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing. Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya ditegaskan dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.

Seluruh warga negara Republik Indonesia bebas menganut dan mengamalkan agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing dengan saling menghormati serta toleransi.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Loading...

Artikel Terkait :