Loading...

Perangkat Organisasi Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992

Loading...

Perangkat Organisasi Koperasi



Bagaimanakah organisasi koperasi dijalankan? Untuk dapat menjalankan usaha dengan baik sebuah koperasi harus memiliki perangkat organisasi yang mampu mendukung kegiatannya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 perangkat organisasi koperasi terdiri dan 3 poin berikut.
  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pengawas
Agar dapat lebih memahaminya pelajarilah dengan saksama bagan organisasi koperasi beserta penjelasannya di bawah ini!



Ketiga alat perlengkapan koperasi tersebut memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Pembahasan berikut akan menguraikan tugas dan wewenang dan ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut.

Rapat Anggota


Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Oleh karena itu, rapat anggota harus dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah ditambah satu dan jumlah anggota. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa rapat anggota dapat menetapkan hal-hal berikut.
  1. Anggaran dasar
  2. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  3. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan badan pengawas.
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
  5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  6. Pembagian sisa hasil usaha.
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Pengurus


Pada hakikatnya keberhasilan sebuah koperasi tergantung kepada kemampuan pengurusnya dalam mengelola koperasi karena roda kegiatan koperasi ditangan pengurus. Pengurus dipilih dan dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan maksimal 5 tahun. Adapun tugas pengurus terdiri dan 5 poin berikut.

  1. Mengelola koperasi dan usahanya.
  2. Mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan betanja (RAPB) koperasi.
  3. Menyelenggarakan rapat anggota.
  4. Mengajukan laporan keuangan dan laporan pertanggungawaban pelaksanaan tugas.
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Disamping tugas tersebut pengurus juga memiliki 3 wewenang di bawah mi.

  1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  2. Memutuskan penerimaan, menolak, dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

Badan Pengawas


Istilah badan pengawas adalah istilah pengganti dan badan pemeriksa. Badan pengawas dipilih dan dan oleh anggota dalam rapat anggota bertanggung jawab kepada rapat anggota. Tugas badan pengawas meliputi 2 poin berikut.
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Selanjutnya, badan pengawas berwenan untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Dalam praktiknya pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak ke tiga.
Sumber Pustaka: Tudhistira
Loading...