Loading...

Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah Berdasarkan Undang-Undang

Loading...

Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah



Sejak bergulirnya reformasi di negara kita, telah terjadi berbagai perubahan dan tuntutan dan berbagai pihak sebagai wujud dan proses pelaksanaan demokrasi. Hal ini ditandai dengan turitutan dan masyarakat untuk terwujudnya kepemerintahan yang baik (good governance). Karena tuntutan itulah, maka di setiap tingkatan pemenintahan baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai kelurahan/desa terjadi berbagai upaya dan tindakan untuk menuju proses tersebut. Dengan demikian, setiap pemerintah daerah telah berupaya secara serius untuk rnelaksanakan demokratisasi apalagi dengan nuansa otonomi daerah yang menuntut setiap daerah untuk bersaing dalam mendayagunakan poteilsi yang dimilikinya.



Untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi yang kuat dan masyarakat terhadap pembangunan daerah, maka masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan perumusan kebijakan publik termasuk pada tahapan perencanaan pembangunan di berbagai tingkatan. Dengan demikian, diharapkan akan timbul suatu rasa memiliki dan rasa tanggung jawab bersama seluruh masyarakat terhadap pembangunan di daerahnya. Pembangunan yang mendapatkan dukungan dan partisipasi yang kuat dan masyarakat dapat kita sebut pembangunan partisipatif.

Dalam aplikasinya, pembangunan partisipatif sening diidentikkan sebagai pemberdayaan masyarakat. Salah satu prinsip penting dalam pemberdayaan masyarakat adalah adanya keharusan untuk membiarkan struktur-struktur dan proses-proses untuk membangun itu secara organic berasal dan komunitas itu sendini. Hal ini sama dengan prinsip keanekaragaman dalam ekologi, sehingga segala sesuatu dilaksanakan secara berbeda pada komunitas yang berbeda-beda tergantung kepada budaya lokal yang dianut, ekonomi, sosial, dan faktor-faktor politik.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan arahan teiitang bagaimana pembangunan dikelola oleh semua unsur yaitu pemerintah dan masyarakat sebagai mitra sejajar. Perubahan paradigma mi perlu kesiapan dan semua pihak. Pemerintah di satu sisi harus merelakan sebagian kewenangannya untuk dikelola oleh masyarakat mulai dan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaannya serta evaluasinya. Sebagai konsesi dan penyerahan sebagian kewenangan tersebut, masyarakat hanus menyiapkan diri untuk tenlibat pada peran baru tensebut tidak saja dan segi teknis tetapi juga dan segi pemahaman tentang anah kebijakan pembangunan yang disepakati.

Pola perencanaan daerah yang berjalan saat ini telah ditentukan dalam sistem perundang-undangan seperti P5D (Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian di Daerah) dan Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002, yang mana mengatur tentang perlunya melakukan penjaringan aspirasi masyarakat untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan proaktif!terlibat dalam proses penganggaran daerah dalam penyusunan konsep arah serta kebijakan umum APBD. Partisipasi mengandung pengertian lebih dan sekadar peran serta. Partisipasi memiliki peran yang lebih aktif dan mengandung unsur kesetaraan serta kedaulatan dan para pelaku partisipasi. Sedangkan peran serta bisa diartikan sebagai pelengkap dan tidak harus ada kesetaraan.
Sumber Pustaka: Cempaka Putih
Loading...