Loading...

Proses Pembentukan Undang-Undang Dan Pemerintah

Loading...

Proses Pembentukan Undang-Undang Dan Pemerintah



Berdasarkan Pasal 5 ayat (I) UUD I 945, Presiden mempunyai hak untuk mengajukan RUU kepada DPR. Adapun tata cara persiapannya dituangkan dalam Keppres No. 188 tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang. Tujuannya adalah untuk Iebih meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan pada umumnya dan peningkatan hasil guna dalam penyimpan RUU pada khususnya.



Prakarsa Penyusunan RUU

  • Menteri atau pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dapat mengambil prakarsa penyusunan RUU untuk mengatur masalah yang menyangkut bidang tugasnya.
  • Prakarsa tersebut wajib dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden dengan disertai penjelasan selengkapnya mengenal konsepsi pengaturan yang meliputi:
  1. latar belakang dan tujuan penyusunan;
  2. sasaran yang ingin diwujudkan;
  3. pokok-pokok pikiran, Iingkup atau objek yang akan diatur;
  4. jangkauan dan arah pengatu ran.
  • Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa tersebut wajib mengkonsutasikan terlebih dahulu konsep tersebut kepada Menteri Kehakiman serta pimpinan Lembaga lain yang terkait, dalam rangka pengharmon an, pembulatan, dan pemantapan.
  • Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa dapat pula terlebih dahulu menyusun rancangan akademik mengenai RUU yang akan disusun bersama Departemen Kehakiman dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan atau pihak ketiga yang mempunyai keahlian untuk tu.
  • Selanjutnya, Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa secara resmi mengajukan permintaan persetujuan prakarsa penyusunan RUU kepada Presiden.
  • Persetujuan Presiden terhadap prakarsa tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa dengan tembusan Menteri Kehakiman.

Panitia Antar-Departemen dan Lembaga

  1. Berdasarkan persetujuan prakarsa, Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen dan Lembaga yang diketual pejabat yang ditunjuknya.
  2. Kepala Biro Hukum atau kepala satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang perundang-undangan pada Departemen atau Lembaga pemrakarsa, secara fungsional bertindak sebagal Sekretaris Panitia Antar departemen.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...