Loading...
Sikap Perbuatan Yang Tidak Sesuai Dengan Nilai-Nilai Musyawarah Untuk Mencapai Mufakat
Suatu Keputusan dapat dikatakan adil apabila diperoleh melalui musyawarah, yaitu dengan mempertimbangkan pendapat dan argumentasinya, sehingga diperoleh kesamaan pendapat, persepsi serta penalaran yang sama. Hal tersebut dilakukan agar setelah ditetapkannya keputusan itu tidak ada lagi hal-hal yang menghambat pelaksanaan keputusan. Bagi mereka yang tidak setuju atau memiliki pendapat lain sebelum tercapai mufakat, tetap dihargal dan dibutuhkan sehingga kehidupan yang demokratis tetap berjalan. Keputusan yang diperoleh harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, keseimbangan, keselarasan, dan keserasjan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum, seperti yang diatur dalam Tap. MPR No. I/MPR/1978 pasal 99 jo Tap MPR No. IIMPR/1983 pasal 97 jo Tap MPR No. I/MPR/1988 pasal 97jo Tap MPR No. J/MPRJ1993 pasal 97.
Dengan peraturan tersebut menunjukkan bahwa kehidupan demokrasj di negara kita berbeda dengan kehidupan demokrasi di negara lain. Di negara lain, bagi méreka yang tidak setuju pada keputusan yang telah ditentukan, kemungkinan tidak mau melaksanakan keputusan itu. Mereka yang tidak mau melaksanakan keputusan disebut golongan oposisi (golongan penentang). Kehidupan pada masyarakat ini biasanya saling menjatuhkan. Dan uraian di atas dapat diketahui hal-hal yang dapat merintangi musyawarah mufakat, yang sudah tentu tidak kita harapkan. Karena dapat mengganggu kelancaran pembangunan. Meningkatkan Pengamalan Nilai-nilai Musyawarah Mufakat dan Kekeluargaan dalam Kehidupan
Prinsip musyawarah mufakat sebenarnya sudah tertanam di dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak nenek moyang. Hal mi dapat kita pahami dalam pemilihan ketua sebagai pimpinan kelompok, kemudian dalam pemilihan kepala desa, yaitu rakyat memilih secara langsung terhadap calon pimpinan desanya. Selanjutnya dalam pemilihan kepala daerah, rakyat melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat daerah (DPRD) dapat memilili calon kepala daerah, baik tingkat I maupun tingkat II secara langsung. Kemudian dalam hal memilih wakil-wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat (DPR) dapat secara langsung melalui Pemilu. Dalam penentuan calon anggota MPR dan utusan daerah, rakyat melalui wakilnya yang duduk dalam DPRD Tk I dapat menentukan secara langsung sesuai kehendaknya.
Kemudian dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, rakyat melalui wakilnya yang duduk dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR) secara langsung dapat memilihnya sesuai yang dikehendaki oleh fraksi-fraksi yang ada dalam MPR. Kehidupan musyawarah dikembangkan sampai pada lembaga-lembaga terkecil yang ada di negara kita, misalnya pada Lembaga Musyawarah Desa (LMD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), di kalangan pemuka-pemuka agama, dan sebagainya.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Loading...