Loading...

Arti Dan Makna Hak Asasi Manusia Yang Dinyatakan Dalam Pembukaan Dan Pasal-Pasal UUD 1945

Loading...

Arti Dan Makna  Hak Asasi Manusia Yang Dinyatakan Dalam Pembukaan Dan Pasal-Pasal UUD 1945



Hak asasi adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawanya sejak lahir/ seti hak hidup, hak atas kebebasan kemerdekaan dan hak untuk memiliki sesuatu. Adapun yang dijadikan dasar dan hak asasi ini ialah bahwa Tuhan menciptakan manusia dengan berbagai hak yang sama tanpa membedakan suku bangsa, keturunan, agama, warna kulit, dan kelamin. Untuk itu, manusia memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita, kemampuan, dan kodratnya Hak asasi manusia merupakan anugerah dan Tuhan Yang Maha Esa. 

Oleh karena itu, siapa pun tidak boleh menghalangi dan merusaknya, bahkan harus melindungi dan menghormatinya, baik oleh individu maupun negara. Namun dalam hal-hal tertentu, hak-hak asasi manusia perlu diberi pengarahan yang ditetapkan oleh negara sesuai dengan pandangan hidup. tingkat kebudayaan. dan dasar negara. Sebenarnya dalam, Pembukaan UUD 1945 hanyak dimuat tentang hak asasi, mulai alinea pertama sarnpai dengan alinea terakhir.


  • Pada alinea pertama berbunyi:
“...kemerdekaan ialah hak segala bangsa….” Pernyataan ini menunjukkan pengakuan atas hak asasi berupa hak kebebasan atau kemerdekaan dan segala bentuk penjajahan dan penindasan bangsa lain.
  • Pada alinea kedua, berbunyi:
“...mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmu IDi sini terlihat adanya pengakuan hak asasi di bidang politik berupa hak asasi bangsa yakni hak kedaulatan dan di bidang ekonoini berupa kemakmuran yang berkeadilan.
  • Pada alinea ketiga, berbunyi:
“….atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas Rumusan ini merupakan suatu pengakuan hak dan kewajiban beragama serta hak atas kebebasan berkebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur.
  • Pada alinea keempat (terakhir), berbunyi:
“…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia .1Pada alinea ini menunjukkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang, yaitu politik, hukum, sosial, budaya, dan ekonoini.

Dalam Batang Tubuh UUD 1945, hak-hak asasi manusia dalam bentuk hak dan kewajiban warga negara diatur dalam berbagai pasal. Hak-hak tersebut adalah:
  1. hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1);
  2. hak atas ekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
  3. hak berserikat dan berkumpul (Pasal 28);
  4. hak atas kebebasan beragama (Pasal 29 ayat 1 dan 2);
  5. hak dan kewajiban bela negara (Pasal 3Q ayat 1. dan 2);
  6. hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat I dan 2).
Munculnya perjuangan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan penguasa yang mengmnjak-mnjak harkat dan martabat manusia. Kekuasaan absolut (mutlak), para raja dan kaisar yang menindas hak rakyat atau daerah, pola kekuasaan imperialism dan kolonialisme, anekà diskriininasi. Adanya negara kuat dan lemah, menuntut jarninan hak asasi manusia dalam negara maupun secara International, Peijuangan untuk membela hak asasi manusia sebe1uri abad Masehi antara lain.
  • Hukum Hammurabi di Babylonia (2000 tahun SM), yang menetapkan adanya aturan yang menjainin keadilan bagi semua warga negara. Hukum tersebut terkenal sebagai jaininan hak-hak asasi manusia.
  • Solon (600 tahun SM) di Athena, yang mengajarkan bahwa orang-orang yang diperbudak karena tidak mampu melunasi utangnya hams dibebaskan.
  • Justianus (Kaisar Romawi, tahun 527 SM), merumuskan peraturan yang memuatjaininan atas keadilan dan hak asasi mariusia.
  • Para filusuf Yunani KUno seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles mengemukakan peinikirannya tentangjaininan hak-hak asasi manusia.

Perkembangan dan perjuangan tentang hak-hak asasi manusia path masa sesudah Masehi ternyata lebih tegas dan berpengaruh terhadap praktik kehidupan bernegara. Peristiwa atau dokumen yang lahir sesudah abad Masehi yang menunjukkan adanya jaininan hak asasi manusia, antara lain: Magna Charta, Pettion of Rights; Bill of Rights, Revolusi Ainerika, Revolusi Prancis dan Universal Declaration of Human Righis.

Selain dokumen-dokumen tersebut, masih ada gagasan-gagasan mantan Presiden Amerika Serikat, yaitu Abraham L1incoln dan Franklin D. Roosevelt. Abraham Lincoln dikenal sebagai pendekar pembela hak asasi manusia dan tokoh antiperbudakan. Dia berpandangan bahwa se,nua warga negara meiniliki kemerdekaan dan persamaan tanpa membedakan warna kulit, jenis kelainin, dan agalna. Kemudian pada permulaan. Perang Dunia II, Franklin D. Roosevelt mengem.ukakan beberapa kebebasn yang terkenal dengan istilah The Four Freedoins (empat kebebasan), yaitu untuk berbicara dan menyatakan pendapat, beragama, bebas dan ketakutan, serta bebas dan kemelaratan.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...