Loading...

Arti, Kegunaan, Dasar Asas Dan Tata Cara Bangsa Dan Negara RI Berkerja Sama Dengan Bangsa Dan Negara Lain

Loading...

Arti, Kegunaan, Dasar Asas Dan Tata Cara Bangsa Dan Negara RI Berkerja Sama Dengan Bangsa Dan Negara Lain



Kerja sama Republik Indonesia dengan negara lain artinya jalinan hubungan antara negara Republik Indonesia dengan negara lain. Setiap negara pasti mernpunyai kelebihan dan kekurangan serta memiliki aneka kepentingan. Oleh sehab itu, adanya kerja sama antarnegara dapat menyalurkan kelebihannya dan menutupi kekurangan suatu negara sehingga pembangunan di setiap negara dapat beijalan dengan lancar. Negara kita dapat membangun berkat potensi yang ada di dalam negeri dan tidak lepas dan kerja sama dengan negara lain.

Terciptanya kedamaian dan kesejahteraan hidup merupakan dambaan setiap umat manusia dan setiap bangsa dan negara di dunia. Untuk itu, perlu diusahakan hubungan persahabatan dan kerja sama antarbangsa. Persahabatan antarbangsa itu dapat dicapai apabila setiap bangsa mengembangkan sikap kebersamaan dan mau bekerja sama tas dasar saling menghormati dan menguntungkan.



Kita perlu menyadari bahwa tidak ada suatu bangsa dan negara di dunia ini yang mampu memenuhi sendiri semua kebutuhan hidupnya sekalipun ia termasuk bangsa yang maju. Oleh karena itu, baik negara maju, negara berkembang, maupun negara yang miskin pada dasarnya saling membutuhkan. Dengan deinikian, hubungan keija sama antarbangsa mutlak diperlukan agar bangsa dan negara itu dapat berkembang dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya serta membina kesejahteraan dan perdamai an dunia.

Dengan demikian, kerja sama diperlukan untuk.
  1. memacu pertumbuhan ekonoini setiap negara serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya,
  2. menciptakan sating pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdarnaian dunia.
Bentuk-bentuk keia sama internasional herdasarkan kriteria ebagai berikut.
  1. jumlah negara yang melaksanakan keuja sama;
  2. materi-materi yang dijadikan objek kerja sama:
  3. sifat kerja sama tersebut.
Hubungan kerja sama dengan bangsa lain yang dilakukan hangsa Indonesia mengacu pada landasan berikut ini.
  • Pembukaan UUD 1945 alinea IV. yang menyatakan sebagai berikut. ...ikut melaksanakan ktertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
  • Pasal I Piagam PBB menyatakan ketentuan-ketentuan benkut ini.
    1) PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan itu.
    2) PBB mengembangkan persahabatan antarbangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiitdalam rangka memperkuat perdarnaian dunia.
    3) PBB mengembangkan kerja sama internasional dalam rangka memecahkanperSOalaflPersoalahl ekonoini. sosi al buday a. kemanusiaan. serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelarnin, bahasa, dan agama.
    4) PBB menjadi pusat penyelesaian-penylesaian internasional.
  • Perjanjian Internasional (traktat = treaty) adalah suatu persetujuan (agreement) yang dinyatakan secara formal antara dua negara atau lebih mengenai penetapan, ketentuan atau syarat timbal balik tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kernudian, pihakpihak yang dinyatakan secara sukarela dan didasarkan persamaan dan kedudukan serta kepentingan bersama. Terikat oleh kesepakatan itu, baik masa damai maupun pada masa perang. Pada umumnya traktat ditaati oleh pihak-pihak yang berkepentingan, karena adanya as as pacta sunt servanda (persetujuan antamegara harus dihormati). Selanjutnya. perjanjian internasional juga memuat ketentuan-ketentUan tentang tidak dibenarkannya intervensi atau campur tangan dalarn soal-soal urusan negara lain.
  • Khusus tentang Hukum Laut Internasional. Negara Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkan Dekiarasi Juanda yang menyatakan negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 inil dan garis pangkal lurus yang ditarik dan titik terluar pulau—pulau terluar (sebagai laut teritorial). Deklarasi ini diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 tahun 1985 (Konvensi PBB tentang Hukurn Laut).
Ada tiga asas dalam hubungan antarbangsa yang saling mempengaruhi satu sama lainnya, yaitu sebagai berikut.
  • Asas Teritorial
Asas ini berdasarkan kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas tersebut, hukum negara itu berlaku bagi semua orang dan semua barang yang berada di wilayahnya, baik ia warga negaranya maupun warga negara asing yang berada di wilayah negaranya. Sebaliknya, jika berada di luar wilayah negaranya, berlakulah hukum lain.
  • Asas Kebangsaan
Asas ini berdasarkan asas kebangsaanlkeWarganegaraan kekuasaan negara pada warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di mana pun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dan negaranya. Dengan deinikian. asas ini mempunyai daya berlaku eksteritorial. Artinya, hukum negara tersebut tetap berlaku bagi setiap warga negara tersebut, walaupun orang tersebut berada di negara lain.
  •  Asas Kepentingan Umum
Asas ini berdasarkan wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan din dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkutp aut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara. Indonesia menganut dan mengembangkan kerja sama politik luar negeri bebas aktif. Indonesia mengembangkan kerja sama dengan menggunakan tata cara benikut ini:
  1. saling menghargai kemerdekaan dan kedaulatan;
  2. aktif menegakkan dan membina kemendekaan (hak berdaulat bangsa) dan ketertiban dan perdamaian dunia serta kesejahteraan umat:
  3. bersifat nonhiok (tidak berpihak ke pihak Barat atau Timur).
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...