Loading...
Arti Kesetiaan Dan Landasan Hukum Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
Kesetiaan
secara sederhana dapat diartikan sebagai suatusikap batin yang berupa ketaatan
atau kelrelaan berkorban karena dilandasi oleh perasaan cinta atau keyakinan
tertentu.
Orang yang
mencintai sesuatu atau meyakini kebaikan atau kebenaran (agania, Pancasila, UUD,
dan lain-lain), ia akan setia melaksanakan apa yang menjadi perintah atau
nilai atau keharusan dan yang dicintai atau yang diyakininya itu. Untuk itu,
sanggup mengorbankan apa saja, termasuk jiwa dan raganya di mana saja dan
kapanpun.
Bangsa
Indonesia yang mencintai tanah air dan dasar negaranya senantiasa setia dan sanggup
mempertahankan tanah aimya, melaksanakan, serta rela herkorhan untuk menjaga kelestariannya.
Kondisi mi selanjutnya akan melahirkan ketahanan mental yang tangguh yang pada
gilirannya akan mampu menghadapi dan mengantisipasi segala macam ancaman yang membahayakan
din dan bangsanya.
Perasaan
cinta terhadap tanah air dan bangsa, memungkinkan digalangnya persatuan dan kesatuan
bangsa sehingga mampu mengatasi perhedaan suku, agama, golongan, ras, daerah. Dan
lain-lain dengan mengacu pada prinsip Bhineka Tunggal Ika. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa menjadi kewajiban kita bersarna. Tidak ada satu orangpun yang dapat mengabaikannya. Landasan pengembangan kesetiaan terhadap bangsa dan negara urdapat dalani UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan
perundang-undangan lainnya, sebagai berikut.
- PembukaanUUD 1945 alinea II: “... negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
- Pembukaan UUD 1945 alinea IV: “... negara Republik Indonesia yang herkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ... Persatuan Indonesia,...”
- Pokok Pikiran I Pembukaan UUD 1945: “... dalam “Pembukaan” mi diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatas segala paharn perseorangan
- Batang Tubuh UUD 1945 antara lain Pasal 1 Ayat (1), Pasal 30. Pasal 32, pasal 35, dan pasal 36.
- Ketetepan No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
- Undang-Undang No.79 Tahun 1969 tentang Hankamrata.
- Undarig-Undang No.1 Tahun 1988 tentang Ketentuan-Ketetentuan Pokok Pertahanan
- Keamanan Negara RI, dan lain-lain peraturan yang lehih operasional.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...