Loading...
Asas Kerja Sama Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Dan GBHN
Apabila kita kaji ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Batang Tubuh ataupun Penjelasan UUD 1945, khususnya mengenai mekanisme hubungan lembaga-lembaga negara atau sistem pemerintahan negara, di situ diisyaratkan adanya semangat kekeluargaan dan kerja sama di antara lembaga-lembaga negara tersebut untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik guna mencapai tujuan yang diharapkan, misalnya melalui Sidang Umum MPR. Melalui Sidang Umum, MPR menetapkan UUD, GBHN, dan mengangkat Presiden serta Wakil Presiden.
Pelaksanaan GBHN diserahkan kepada Presiden. Selanjutnya GBHN tersebut oleh Presiden dijabarkan dalam Propenas dan Repeta, dimana Repeta memuat rencana operasional dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN ditetapkan dengan undang-undang. mi berarti untuk bisa melaksanakan APBN tersebut Presiden hams dapat bekerja sama dengan DPR, karena undang-undang dibentuk Presiden bersama DPR.
Apabila Undang-undang tentang APBN telah berhasil ditetapkan, mi berarti GBHN telah dapat dilaksanakan secara konkret. Dwri sinilah peran semua pihak diperlukan. Tak mungkin Presiden dapat melaksanakan pembangunan tersebut secara sendirian. Presiden dapat melaksanakan GBHN dengan baik bila didukung oleh semua pihak/lapisan masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam GBHN 1999 Bab V, Kaidah Pelaksanaan, bahwa semua lembaga tinggi negara berkewajiban melaksanakan dan menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Majelis Permusyawaran Rakyat, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
Demikian juga dalam Bab VI, Penutup, ditegaskan; “Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung peran aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad, semangat, serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara. Schubungan dengan itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan GBHN.”
Begitulah asas kerja sama yang diatur dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan GBHN. Dengan demikian menjadi kewajiban kita untuk melaksanakannya secara konsekuen, demi terwujudnya tujuan nasional Indonesia, masyarakat adil dan makmur, dan berkeadilan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...