Loading...

Fungsi Dan Jenis Lembaga Keagamaan Di Negara RI

Loading...

Fungsi Dan Jenis Lembaga Keagamaan Di Negara RI



Lembaga keagamaan yang ada di Indonesia harus menjalankan fungsinya dengan benar dan adil, artinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Di Indonesia berdasarkan UU No. 1 tahun 1965 diakui lima agama yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha; dan Hindu. Namun, pemerintah tidak membedakan perlakuan antara agama satu dengan agama lainnya.Yang lebih diutamakan ialah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, kerukunan, dan keberamaan dalam damai.

Kerukunan antarumat beragama hams selalU di jaga dan dihina dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan Pancasi Ia daii UUD 1945. Sem ua pernel uk againa dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mempunyai hak yang sama dalam rnengernbangkan peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan. Oleh karena itu, umat beragama termasuk mpenganut kepercayaan harus saling menghormati dan bekerja sama.



Fungsi Lembaga Keagamaan di Indonesia


Fungsi lembaga keagamaan di Indonesia herta Ian dengan baik. Lembaga keagamaan juga dilindungi oleh pemerintah dalam mengembangkan kegiatan keagarnaannya, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini dapat dihuktikan dengan terbentuknya berhagai organisasi keagamaan di Indonesia, yaitu
  1. MUI (Majelis Ulama Indonesia),
  2. DGI (Dewan Gereja Gereja Indonesia),
  3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia),
  4. PHDP (Parisada Hindu Dharrna Pusat), dan
  5. WALUBI (Perwalian Umat Buddha Indonesia).
Organisasi keagamaan mewujudkan kerukunan hidup antara umat heragania. Organisasi keagamaan tidak untuk dipertentangkan satu sama lain, tetapi untuk membina kerukunan, persatuan, dan keutuhan bangsa Indonesia deini kepentingan masyarakat yang lchih luas. Pada tanggal 30 November 1967, diadakan musyawarah antarumat beragama. Musyawarah itu menghasilkan tiga keputusan penting, antara lain
  1. meningkatkan pembinaán kerukunan hidup di antara sesama urnat beragarna melalui lemhaga-lembaga/organisasi keagamaan (MUI, DGI, KWI, PHDP, dan WALUBI);
  2. untuk meningkatkan pemhinaan kerukunan hidup di antara sesama umat heragama diperlukan suatu wadah musyawarah, suatu forum konsultasi dan komunikasi antara pimpinanpimpin I agama di Indonesia; dan
  3. wadah musyawarah dan forum konsultasi dan komunikasi ini dihadiri oleh wakil-wakil majelis agama dan wakil pemerintah.

Tujuan diadakan pertemuan dan dialog antara para pemuka agama ialah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menjalankan ajaran agama masing-masing. Lebih dan itti, setiap umat beragama dituntut untuk saling menghormati dan bekerja sama satu sama lainnya, terutama dalam bidang kemasyarakatan, seperti membangun jembatan, jalan, dan kepentingan urnum lainnya. Apabila sudah tercipta kerukunan hidup antarumat beragarna, persatuan akan terwujud dengan kokoh sehingga kita dapat bersatu dalam menjalankan roda pembangunan bangsa untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat, baik material maupun spiritual.

Pembinaan Kerukunan Hidup Antarumat Beragama


Umat agama yang rukun selalu menghargai dan saling menghormati satu sama lain. Sikap toleransi hams dibina terus-menerus serta tidak menyinggung dan mengganggu umat agarna lain. Toleransi berarti dengan sabar membiarkan orang lain meiniliki sesuatu yang berbeda dengan apa yang diinilikinya. Dengan kata lain, toleransi adalah menunjukkan sikap sabar dan membiarkan orang lain menjalankan ibadah agamanya.

Toleransi dan hormat-menghormati serta bekerja sama perlu dijaga agar jangan terjadi konflik antarumat beragama. Kita selalu menghindari timbulnya masalah sara (suku, agama, ras, dan antargolongan) karena ini merupakan masalah yang rawan dan dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.

Pembinaan kerukunan hidup antarumat beragama hams kita bina dan kita tingkatkan pelaksanaannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kerukunan hidup beragarna adalah kondisi sosial di mana semua golongan agama hidup bersama-sama secara rukun dan darnai tanpa adanya percekcokan, perselisihan, dan pertentangan.

Untuk mewujudkan kondisi deinikian, kita dapat mengembangkan trikerukunan umat beragama, yaitu
  1. kemkunan umat seagama,
  2. kemkunan antarumat beragama, dan
  3. kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah.
Kerukunan ini hams dilaksanakan secara menyeluruh, baik oleh masyarakat, pemerintah, maupun pemuka agama. Ketiga faktor ini saling berkaitan dan apabila terjadi masalah dan konflik, maka pemerintah berkewajiban menyelesaikannya tanpa mengesampingkan pemuka-pemuka agama.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...