Loading...

Keyakinan Sifat Ketauladanan Pada Diri Pemimpin

Loading...

Keyakinan Sifat Ketauladanan Pada Diri Pemimpin



Pemerintahan yang bersih, kuat, dan berwibawa merupakan suatu harapan seluruh masyarakat Indonesia. Peinerintah yang bersih, kuat, dan berwibawa adalah suatu kondisi pemerintahan yang melaksanakan asas-asas moral dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Tumbangnya pemerintahan Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998 merupakan bukti nyata yang masih segar dalam ingatan kita bahwa pemerintahari yang tidak bersih dan mengabaikan rasa keadilan tidak akan mendapat dukungan dan kepercayaan rakyat. Berdasarkan pengalaman buruk masa pemerinahan Orde Baru tersebut, maka bangsa Indonesia menetapkan suatu undang-undang penyelenggaraan negara yang bebas dan konupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).



Untuk menjadi manusia yang ikhlas danjujur kita telah memiliki UU No. 28 tahun I999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan hebas dan korupsi. kolusi, dan nepotisme. Yang dimaksud penyeleriggara negara adalah.

  • Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara
  • Pejabat negara pada lembaga tinggi negala
  • Menteri
  • Gubernur
  • Hakim
  • Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangu ndangan yang berlaku.
Setiap penyelenggara negara harus mematuhi asas hukum yaitu:
  1. Asas kepastian hukum
  2. Asas tertib penyelenggaraan negara
  3. Asas kepentinganumum
  4. Asas keterbukaan
  5. Asas proporsionalitas
  6. Asas profesionalitas
  7. Asas akuntabilitas.
Setiap penyelenggara negara mempunyai hak untuk:
  • Menenima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dan atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat.
  • Menyampaikan pendapat di muka umum secará bertanggung jawab sesuai dengan wewen.angnya.
  • Mendapat hak-hak lain sesuai dengan keterituan perundang-undangan yang berlaku.
  •  Sedangkan kwajiban penyelenggara negara adalah.
  1. Mengucapkan sumpah ataujanji sesuai dengan agamanya sehelum memangku jabatannya.
  2. Bersedia diperiksà kekayaannya sebelum. selama, dan setelah menjabat.
  3. Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
  4. Tidak melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme.
  5. Melaksanakan tugas tañpa membeda-bedakansuku, agama, ras. dan golongan.
  6. Melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih, baik untuk kepentingan pribadi. keluarga. kroni, maiipun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi. kolusi. dan nepotisme serta dalam perkara Iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agar penyelenggara negara dapat rnelaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik dan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme karena itu diperlukan peran serta masyarakat untuk selalu mengawasi. Menurut UU No. 28 tahun 999 bahwa masyarakat m.empunyai peran sebagai berikut.
  • Peran serta masyarakat dalarn penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkanpenyelenggaraafl negara yang bersih.
  • Huhungan antara penyeenggara negara dan masyarakat dilaksanakan dengan’ berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan ngara.
  • Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk.
    1) Hak mencari, mernperoleh, dan memberikan’informasi tentang penyelenggaraan negara.
    2) Hak untuk memperoleh pelayanan yang samadan adil daii penvelenggaranegara.
    3) Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.
    4) Hak rnemperoleh perlindungan hukum dalam hal:
    • melaksanakan haknya
    • dirninta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikar, dan di siding pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, dan saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,.

Tiga Perbedaan Tugas Pokok Birokrasi


Dalam pemerintahan kita mengenal adanya birokrasi. yang dimaksud birokrasi adalah keseluruhan unit dan pola organisasi pemerintah yang menjalankan tugas-tugas negaradalarn berbagai unit organisasi pemerintahan di bawah departemen dan lembaga-lembaga nondepartemen, haik di pusat maupun di daerah, seperti ditingkat propinsi, kabupaten, kecamatan maupun desa atau kelurahan. Berdasarkan perbedaan tugas pokok atau misi yang mendasari suatu organisasi birokrasi dapat dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu sebagai berikut.
  1. Unit pemerintahan umum, yaitu rangkaian organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas pemerintahan umum termasuk memelihara ketertiban dan keamanan dan tingkat pusat sampai daerah. yaitu propinsi, kabupaten. kecamatan dan desa. Tugas-tugas tersebut lebih bersifat mengatur .
  2. Unit Pembangiman, yaitu organisasi pemeiintahan yang menjalankan salah sam sektoryang khusus untuk mencapai tujuan pembangunan. seperti pertanian, kesehatan. pendidikan, dan industn. Fungsi pokoknya adalah develoj,nientfiinction.
  3. Unit pelayanan, yaitu unit organisasi pemerintahan yang pada hakikatnya merupakan bagian atau berhubungan dengan masyarakat. Fungsi utamanya adalah servis (pelayanan) langsung kepada masyarakat.
Loading...