Loading...

Menilai Kehidupan Pemerintahan RI Dalam Kurun Waktu

Loading...

Menilai Kehidupan Pemerintahan RI Dalam Kurun Waktu



Mengingat keadaan pada masa awal kemerdekaan negara kita masih berada pada masa peralihan hukum dan pernërintahan maka pelaksanaan ketatanegaraan seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 helum dapat sepenuhnya dilaksanakan. Namun, penjelasan UUD 1945 telah mengantisipasi keadaan itu. Menurut Pasal IV Aturan Perlihan, bahwa sebelum MPR, DPR. dan DPA dibentuk menurut UUD 1945, segala kekuasaan negara dijalankan oleh presiden dengan bantuan sehuah Koinite Nasional.



Namun. dalam perkembangannya KNIP yang dibentuk itu menuntut kekuasaan legislatif kepada pemerintah presiden sehingga keluarlah Makiumat wakil Presiden No. X, yang friemberikan kewenangan kepada KNIP untuk menjalankan kekuasaan legislatif (DPRIIVIPR).

Penyimpangan kekuasaan KNIP menjadi lembaga legislatif (Parlemen) waktu itu dimungkinkan setelah keluarnya Makiurnat Pemerintah tanggal 14 Novermber 1945, yang menyatakan bahwaprinsip pertaiiggungjawaban menteri-menteri kepada KNIP secara resini diakui. Akibatnya dibentuklah Kabinet Baru yang dipimpin oleh Sutan Syahrir (sebagai Perdana Menterinya).

Periode Berlakunya Konstitusi RIS


Konstitusi RIS yang bersifat liberal Federalistik tidak sesuai dengan semangat Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pancasila, dan Kepribadian bangsa Indonesia. Oleh karena itu. muncullah berbagai reaksi dan unjuk rasa dan negara-negara bagian menuntut pembubaran negara RIS dan kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia. Atas desakan itu maka tanggal 8 Maret 1950, Pemerintah Federal mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950, yang isinya mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan negara RIS. Dengan adanya Undang-Undang tersebut hampir semua negara bagian RIS menggabungkan din dengan negara Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta. Akhirnya. Negara RIS hanya meiniliki tiga negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur. dan Negara Sumatra Timur.

Keadaan itu mendorong negara RIS berunding dengan RI untuk membentuk negara kesatuan. Pada tanggal 19 Mei 1950, dicapai kesepakatan membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dituangkan dalam sebuah piagam persetujuan. Disebutkan pula bahwa Negara Kesatuan itu akan berdasarkan Undang-UndangDasar B aru yang merupakan gabungan unsur-unsur UUD 1945 dengan Konstitusi RIS yang menghasilkan UUDS 1950, Negara Kesatuan RI secara resini berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 dan Presiden Soekarno terpilih sebagai Presiden, dan Drs.Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. Sejak saat itu pulapemerintah/Presiden Soekarno menjalahkan pemerintah dengan menggunakan UUDS 1950.

Periode Berlakunya UUDS 1950


UUDS 1950 pun menganut sistem pemerintahan kabinet parlementer. Hal ini tampakjelas dan ketentuan Pasal 83 UUDS 1950 yang menyebutkan: Ayat I. Presiden dan wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat. Ayat 2. Menteri-menteri bertanggung jawab atas keseluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

Kemudian Pasal 84 UUDS 1950, menyatakan bahwa Presiden berhak meinbubarkan Dewan Perwakilan Rakyar, dengan ketentuan harus mengadakan peinilihan Dewan Perwakilan Rakyat baru dalam 30 han. UUDS 1950 ini pun bersifat sementara yang ditegaskan dalarn pasal 134 bahwa Konstituante bersaima-sama Pemerintah selekas-leka&nya menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan inenggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini.

Badan Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar Baru tetap tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Keadaan ini.memancing berkembangnya persaingan politik yang membawa akibat luas dalam berbagai tata kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Situasi gawat itu mendorong presiden mengajukan konsepsinya rnengenai sistem demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD I 45. Konsepsi itu disampaikan di depan sidang pleno DPR basil PeiniluTahun 1955.

Perdebatan terus berlarut-larut tanpa menghasilkan suatu keputusan penting, sementara keadaan negara semakin gawat dan tidak terkendali yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa negara Indonesia. Keadaan itu mendorong Presiden

Soekarno inenggunakan wewenangnya, yakni dengan mengeluarkan Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959, yang berisi:
  1. pembubaran B adan Konsti tuante,
  2. memberlakukan kembali UUD. 1945 dan tidak berlakiinya lagi UUDS 1950,
  3. pembentukan MPR dan DPA sementara.

Periode Berlakunya Kembali UUD 1945

Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin, yakni demokrasi yang didasarkan kepeiniinpinan peini mpin/penguasa, atau pemerintah. Akibatnya, segala. kebijaksanaan peinimpin/pemerintah didasarkan kehendaknya, bukan didasarkan ketentuan yang tertuang dalam sila-sila Pancasila dan pasal-pasal UIJD 1945. Hal ini tampakjelas dan kehijaksariaan Presiden berikut ini.
  1. Membubarkan DPR hasil Peinilu dan menggantinya dengan membentuk DPR Gotong Royong (DPRGR) yang pra anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  2. Membentuk MPR Sernentarayrng para anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden No. 13 Tahun 1959 yang anggotanyaberasal dan berbagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik yang ada di Indonesia. Tujuanny untuk menyelesaikan Revolusi Nasional Indonesia, rn1aksanakan pembangunan semesta, merebut Irian Barat, dan mempersatukan kekuatan revolusioner dalam rangka menyelesaikan Revolusi Nasional dan pembangunan semesta.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...