Loading...

Nilai-Nilai Luhur Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Loading...

Nilai-Nilai Luhur Pancasila



Sebagai ideologi, Pancasila merupakan pernusatan atau kristalisasi dan pola pikir yang berupa sistem ide (cita-citalangan-angan/paham), kepercayaan, dan sikap yang menjadi dasar suatu masyarakat atau bangsa tertentu daam menginterpretasikan hidupnya. Suatu sistem nilai yang tumbuh dan pandangan hidup suatu masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tampil dalam bentuk norma-norma dasar.

Pandangan hidup yang dimiliki suatu bangsa, tumbuh dan berkembang melalui proses sejarahnya sendiri-sendiri serta mengalami perkembangan dan generasi ke generasi. Dalam menjawab tantangan yang timbul sebagai akibat terjadinya hubungan manusia dengan sesamanya, manusia dengan masyarakat. Dan manusia dengan alam sekitarnya, tumbuh aturan-aturan atau nilai-nilai yang diyakini akan kebenarannya, dan lambat laun nilai-nilai tersebut berkembang menjadi nilai-nilai yang dihayti dan diamalkan. Dalam perkembangan selanjutnya, nilai-nilai tersebut digunakan sebagai tolok ukur atau norma dalam kehidupan.



Dengan demikian nilai-nilai mi berkembang menjadi cita-cita hukum guna mengatur kehidupan masyarakat di segala aspek, seperti aspek ekonomi, sosial. politik, budaya, keamanan, dan sebagainya. Apabila seperangkat nilai yang terkandung dalam pandangan hid up disusun secara sistematik dan diterapkan sebagai dasar kehidupan seluruh komponen masyarakat atau bangsa, maka terciptalah ideology masyarakat atau ideologi bangsa.
  • Dalam sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung nilai-nilai religious antara lain:
  1.  keyakmnan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifat yang Maha sempurna, Mahaagung, Mahakuasa, Mahaadil, Mahabijaksana dan lain-lain;
  2. meningkatkan ketakwaan terhadai5 Tuhan Yang Maha Esa, yaitu dengan cara menjalankan permntah-Nya dan menjauhi larangan-Nya;
  3. mengembangkan sikap hormat-menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing:
  4. membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  5. tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kepada orang lain.
  • Dalam sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, terkandunc nilai-nilai kemanusiaan, antara lain:
  1. pengakuan adanya harkat dan martabat man usia;
  2. perlakuan adil terhadap sesama manusia;
  3. mengembangkan sikap tenggang rasa terhadap orang lain;
  4. pengakuan setiap manusia memiliki persamaan hak dan kewajibar asasi, tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya;
  5. kesadaran tentang nilai-nilai kemanusiaan dengan tidak memperlakukan orang lain secara semena-mena;
  6. kesadaran untuk menegakkan kebenaran dan keadilan;
  7. kesadaran manusia yang tidak bisa hidup sendiri dan merupakan Dagian dan umat manusia;
  8. kesadaran untuk mengembangkan sikap hormat-menghormat dan kerja sama dengan bangsa lain.
  • Dalam sila ketiga “Persatuan Indonesia”, terkandung nilai persatuan angsa, antara lain:
  1.  kesadaran untuk menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan;
  2. pengakuan terhadap keanekaragaman suku dan kebudayaan bangsa;
  3. kesadaran untuk mengembangkan rasa cinta tanah air can bangsa;
  4. kesadaran untuk memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial:
  5. sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
  • Dalam sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebiaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, terkandung nilai kerakyatan. antara lain:
  1. rakyat adalah pemegang kedaulatan;
  2. kesadaran bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan. hak dan kewajiban yang sama;
  3. kesadaran untuk musyawarah dalam mengambil setiap keputusan yang menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat, yang dilandasi dengan akal yang sehat dan hati nurani yang luhur;
  4. kesadaran adanya hak demokrasi dengan memperhatikan harkat dan martabat orang lain;
  5. kesadaran untuk menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

  • Dalam sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, terkandung nilai keaditan sosial. antara lain:
  1. kesadaran untuk mengembangkan perbuatan luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan;
  2. pengakuan hak milik untuk hal-hal yang bermanfaat bagi orang lain;
  3. kesadaran ntuk menghargai karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan :an kesejahteraan bersama;
  4. kesadarar ntuk bekerja keras, tidak boros, dan hidup sederhana;
  5. keseimbargan hak dan kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu
Loading...