Loading...
Pengertian Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme
Korupsi, kolusi. dan nepotisme (KKN) merupakan penyakit sosial yang merusak sendi-sendi kehidupan dan pemerintahan serta menjadi hambatan paling utama bagi pembangunan di negara Indonesia.
Korupsi
Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum, dan negara. Berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi dan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi. Dan undang-undang itu, yang dimaksud korupsi adaiah sebagai berikut.
- Secara melawan hukum memperkaya din sendiri atau orang lain atau korporasi. yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
- Dengan tujuan menguntungkan din sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
- Membeni hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemben hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
- - Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan der{gan kewajibannya (Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
- Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
- Pemborong. ahli bangunan yang padawaktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang. atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2oTahun 2001).
- Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan. sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
- Setiap orang yang pada waktu menyerahlcan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
- Pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeni yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu. dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan.uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapakan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
Pegawal negeri atau selain pegawal negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja
memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusUS untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan KorupSi, Kolusi, dan Nepotisme.Yaflg dimaksud kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara meawan hukum antarpenyelenggara negara dan pihak lain, masyarakat dan atau negara. Permutakatan berart suatu kesepakatan atau persetujuan antara penyelenggara negara lain nya dengan pihak-pihak lain.
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyeleriggara negara secara melawan hukum yang mengutamakan kepentingan keluarga dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Misalnya memberi jabatan atau kedudukan kepada keluarganYa atau teman oekatnya tanpa prosedur yang benar.
memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusUS untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
Pengertian Kolusi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan KorupSi, Kolusi, dan Nepotisme.Yaflg dimaksud kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara meawan hukum antarpenyelenggara negara dan pihak lain, masyarakat dan atau negara. Permutakatan berart suatu kesepakatan atau persetujuan antara penyelenggara negara lain nya dengan pihak-pihak lain.
Pengertian Nepotisme
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyeleriggara negara secara melawan hukum yang mengutamakan kepentingan keluarga dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Misalnya memberi jabatan atau kedudukan kepada keluarganYa atau teman oekatnya tanpa prosedur yang benar.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu
Loading...