Loading...
Proses Perumusan Pancasila
Sehari setelah dilantik. pengurus BPUPKI mulai mengadakan sidang. Proses persidangan BPUPKI ini dibagi dalam dua masa persidangan. Masa persidangan I berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampal dengan 1 Juni 1945 dan masa persidangan II berlangsung tanggal 10 sampai 17 Juli 1945.
Masa Persidangan I
Masa persidangan I berlangsung selama empat hari mulai dan tanggal 29 Mei sampai tangga 1 Juni 1945. Persidangan I seluruhnya merupakan masa sidang pleno yang dipimpin Iangsung oleh ketua BPUPKI. Dalam sidangnya yang pertama tanggal 29 Mei 1945. Ketua BPUPKI meininta kepada para anggotanya untuk membenkan pandangan-pandangan tentang dasar Indonesia merdeka (Philosof/sche Gronslag). Adapun pembicara pertama dalam sidang ni dilsi oleh Muhammad Yamin. yang di dalam pidatonya telah mengajukan usulan (lisan) mengenai dasar negara kebangsaan yang rumusannya sebagal berikut.
- Peri Ketuhanan.
- Peri Kemanusiaan
- Peri Kebangsaan.
- Peri Kerakyatan.
- Kesejahteraan Rakyat.
Yang disusul kemudian dengan usulan tertulis mengenal dasar negara kebangsaan dengan rumusan sebagal berikut.
- Ketuharian Yang Maha Esa.
- Kebangsaar persatuan Indonesia.
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakitan.
- Keadilan sos:aI bagi seluruh rakyat Indonesia.
Padatanggal 1 Juni 1945. In. Soekarno menyampaikan pidatonya pada siding hari ketiga BPUPKI. Dalam pidatonya beJiau mengusulkan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara merdeka. dengan rumusan sebagal berikut.
- Kebangsaan Indonesia.
- Internasionalisme (pen kemanusiaan).
- Mufakat (demokrasi).
- Kesejahteraan sosial.
- Ketuharian yang berkebudayaan.
Untuk lima dasar negara itu. be?iau usulkan agar diberi nama “Pancasila”, yang merupakan usul dan kawan beliau seorang ahIl bahasa. Lima prinsip sebagal dasar negara itu selanjutnya dapat disarikan menjadi Tn Sila yaltu (1) Soslo Nasionalisme (Kebangsaan), (2) Sosio Demokrasi (Mufakat), dan (3) Ketuharian. Kemudian Tn Sila dapat diperas lagi menjadi Eka Sila yang beninti gotong royong.
Masa Persidangan II
Persidangan II BPUPKI ini berlangsung dan tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Dalam rapatnyatarggaI 11 Juli 1945, dibentuklah panitia-panitia kecil. Yaltu panitia perancang undang-undang dasar, panitia pembela tanah air, panitia soal keuangan dan perekonoinian.
Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional anggota BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membahas pidato-pidato dan usulan-usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI. Setelah mengadakan pembahasan disusunlah sebuah piagam yang kemudian dikenal dengan “Piagam Jakarta”, denan rumusan Pancasila sebagai berikut.
- Ketuharian dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukp emeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan daam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesembilan tokoh tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta. Mr. A.A. Marainis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Moezakir, Haji Agus Salim. Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. Muh. Yainin. Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana diuraikan di atas, kemudian diterima oleh BPUPKI dalam sidang ke-2 kedua) padatanggal 14-16 JuIi 1945.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia terbentuk pada tangga E Agustus 1945, dengan ketua Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Moh. Hatta. Panitia ini mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat penting yaitu:
- mewakili seluruh bangsa Indonesia;
- sebagai pembentuk negara;
- menurut teori hukum, badan ini mempunyai wewenang untuk meletakkan dasar negara.
Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar 1945
Sehari setelah prokiamasi tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI mengadakan sidang yang pertama dengan menyempurnakan dan me9gesahkan Undang-Undang Dasan 1945 yang terdini atas dua bagian. yaitu bagian Pembukaan dan bagian BatangTubuh Undang-Undang Dasar 1945. Hasil siding pentama menghasilkan keputusan sebagai benikut.
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
a) Melakukan beberapa penubahari pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
b) Menetapkan nancangan hukum dasan yang telah ditenima BPUPKI pada tanggal l7JuIi 1945, yang kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945 setelah mengalaini benbagal perubahari karena berkaitan dengan perubahari Piagam Jakarta. - Memilih presiden dan wakil presiden pertama.
- Menetapkan berdirinya Koinite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawanah Darurat.
Rumusan dasar negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi sebagai berikut.
- KetuharianYang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratanlpe rwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 inilah yang benar dan sah, karena selain mempunyai kedudukan konstitusional. juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), ini berarti rumusan Pancasila tersebut telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu
Loading...