Loading...

4 Tahap Amendemen UUD 1945

Loading...

Tahap-Tahap Amendemen UUD 1945


 Berikut ini adalah tahapan-tahapan amendemen undang-undang dasar 1945.

Tahap Pertama


Sejak Mei 1998, banga Indtnesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan kenegaraan. Salah satunya adalah reformasi hukum, dan sebagai realisasinya adalah perubahan terhadap pasal-pasal di dalam UUD 1945. Perubahan pertama terhadap pasal-pasal UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999 terhadap 9 (sembilan) pasal.



Pada umumnya, pasal-pasal yang diubah ditujukan untuk mengurangi kewenangan presiden. Sebagai contoh, Pasal 5 menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR Setelah diamendemen, presiden berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Kebalikannya, sekarang ini justru DPR yang memegang kekuasaan membentuk undang undang (Pasal 20). Demikian pula dalam Pasal 14, sekarang ini kewenangan presiden dalam memberi grasi dan rehabilitasi hams memperhatikan pertimbangkan MA, sedangkan untuk memberi amnesty dan abolisi hendaklah memperhatikan pertimbangan DPR.

Tahap Kedua


Perubahan kedua terhadap UUD 1945 dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 18 Agustus 2000. Ada sejumlah 26 (dua puluh enam) pasal yang diubah dan ditambah. Secara garis besar perubahan itu mengenai pemermntahan daerah (otonoini daerah), wilayah negara (berciri nusantara), DPR (fungsi dan hak DPR), warga negara dan penduduk, hak asasi manusia (pasal 28 ditambah 10 pasal baru), pertahanan dan keamanan negara (TNI dan POLRI) dan lambang negara (Bhinneka Tunggal Ika) serta lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Tahap Ketiga


Perubahan ketiga UUD 1945, ditetapkan dalam sidang tahunan MPR pada tanggal 10 November 2001. Ada 23 (dua puluh tiga) pasal yang diubah dan ditambah. Secara garis besar perubahan yang ditakukan mengenai hal-hal, sebagai berikut:

  1. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut undang-undang.
  2. Negara Indonesia adalah negara hukum.
  3. Wewenang MPR (mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wapres, memberhentikan Presiden/Wapres dalam masa jabatannya).
  4. Kepresidenan (syarat menjadi presiden/wakil presiden, peinilihan presiden Iangsung oleh rakyat dan pemberhentian presiden/wakil presiden).
  5. Pembentukan Mahkamah Konstitusi.
  6. Pelaksanaan perjanjian intemasional.
  7. DPR tidak dapat dibekukan dan atau dibubarkan oleh presiden, anggota DPR dipilih dan tiap daerah pemilihan melalui Peinilu, dan sebagainya.
  8. Pemilu ditaksanakan 5 tahun sekah secara tuber dan jurdil untuk meinilih DPR, DPD, Presiden dan Wapres serta DPRD. Peserta peinilu adalah partai politik.
  9. APBN ditetapkan setiap tahun dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.
  10. BPK bertugas tnemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  11. Kekuasaan kehakiman dilakukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Tahap Keempat


Perubahan keempat UUD 1945 ditetapkan dalam sidang tahunan MPR pada tanggal 10 Agustus 2002. Ada 13 (tiga belas) pasal yang diubah dan ditambah serta 3 (tiga) Aturan Pasal Peralihan dan 2 (dua) Pasal Aturan Tambahan. Secara garis besar perubahan yang dilakukan mengenai hal-hal, sebagai berikut:
  1. MPR terdiri dan DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  3. Ada mekanisme jika presiden dan wakil presiden berhalangan tetap.
  4. Persetujuan dalam pembuatan perjanjian intemasional.
  5. Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan sekaligus pembentukan dewan pertimbangan yang memberi nasihat kepada presiden.
  6. Penetapan mata uang dan pembentukan bank sentral.
  7. Badan-badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
  8. Hak dan kewaj iban warga negara dalam pendidikan dan kebudayaan.
  9. Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
  10. Mekanisme perubahan Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR.
  11. Aturan Peralihan (Pasal III) pembentukan Mahkamah Konstitusi.
  12. Aturan Tambahan (Pasal 1) tentang tugas MPR untuk meninjau materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR 2003.
  13. Aturan Tambahan (Pasal II) tentang isi Undang-Undang Dasar yang terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...

Artikel Terkait :