Loading...

Akibat Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial Dan Cara Mengatasinya

Loading...

Akibat Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial



Pengendalian sosial dapat dilakukan secara internal dan secara eksternal. Pengendalian internal merupakan pengendalian yang dilakukan oleh komponen masyarakat itu sendiri di bawah koordinasi para pemuka adat dan tokoh masyarakat yang dapat dimulai dan pengendalian diri tiap-tiap individu sebagai warga masyarakat serta pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan pembudayaan norma dan nilai dan generasi tua kepada generasi mudanya. Apabila pengendalian ini berhasil maka sesungguhnya pengendalian sosial tidak memerlukan aparat formal, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Hal itu dapat terjadi pada masyarakat yang masih primitif. Akan tetapi, pada masyarakat modern, terutama yang majemuk pengendalian sosial internal rasanya tidak mungkin utuk menjamin terciptanya suatu ketertiban. Pada masyarakat modern seperti ini seolah-olah justru pengendalian sosial ekternal yang lebih dipatuhi karena sifatnya tegas dan jelas dengan sanksi-sanksi yang memberatkan. Penendalian sosial eksternal ini dilakukan oleh lembaga-lembaga formal, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dengan berdasarkan pada norma-norma hukum, baik perdata maupun pidana.



Suatu ketertiban yang terwujud di dalam masyarakat sesungguhnya ditentukan oleh 3 komponen penting, yaitu:
  1. Adanya norma-norma yang memadai, dalam arti norma-norma yang sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakatnya.
  2. Adanya aparat penegak hukum, dalam hal ini aparat yang konsisten secara ideologi yang mempunyai tekad untuk mengabdikan dirinya dalam setiap upaya penegakan hukum.
  3. Adanya kesadaran dan seluruh warga masyarakat untuk berlaku tertib dan menjunjung tinggi hukum dan aparat sebagai pilar penegak hukum.
Apabila lembaga-lembaga pengendalian sosial tidak berfungsi, baik internal maupun eksternal, baik lembaga-lembaga formal maupun lembaga nonformal, maka yang terjadi di dalam masyarakat adalah suatu kesemrawutan atau ketidakpastian. Hal ini akan mengarah pada suatu perkembangan untuk berlakunya hukum rimba, artinya siapa yang kuat secara fisik dan ekonoini serta secara politis akan menjadi penguasa di dalam masyarakat. Selanjutnya, keadaan ini akanmengakibatkan sistem komersialisasi hukum dan yang men jual hukum adalah para aparat dan yang menjadi korban adalah rakyat, terutama yang memerlukan perlindungan dan keadilan.

Bentuk-bentuk nyata kejadian dalam masyarakat yang merupakan akibat langsung dan tidak berfungsinya lembaga-lembaga pengendalian sosiar antara lain sebagai berikut.
  1. Tidak adanya kepastian hukum.
  2. Semua kepentingan masyarakat sulit untuk dipenuhi.
  3. Sering terjadi konflik, terutama konflik-konflik kepentingan yang berlatar belakang pada hakekat hidup manusia, perbedaan ideologi, perbedaan budaya, serta perbedaan ras.
  4. Munculnya komersialisasi hukum, jabatan, dan kekuasaan.
  5. Munculnya sindikat-sindikat kejahatan yang mempunyai kepentingan khusus.
  6. Munculnya macam-macam konflik yang mengarah pada disintegrasi bangsa karena negara tidak lagi dipercayai oleh warga masyarakat sebagai pengayom dan pengatur pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, seperti konflik antarras, antarsuku, antaragama, konflik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam memperbutkan berbagai kepentingan.
Dengan tidak berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum maka kegiatan masyarakat akan mengalami kekacauan karena sesungguhnya di dalam masyarakat ada rantai sistem penciptaan ketertiban dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena salah satu sistem tidak berfungsi
(lembaga pengendalian sosial) maka akibatnya akan diterima langsung oleh masyarakat berupa kekacauan-kekacauan.

Untuk mengatasi berbagai hal tersebut di atas maka dapat dilakukan terapi sosial sebagai berikut.
  1. Memperbaiki perangkat-perangkat hukum, seperti Undang-Undang Dasar, undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya.
  2. Melakukan revitalisasi aparat penegak hukum mulai dan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Yang dimaksud dengan revitalisasi yaitu bisa dilakukan dengan penggantian, pembinaan serta pengawasan-pengawasan yang lebih intensif terhadap semua bentuk kegiatan hukum.
  3. Melakukan usaha-usaha pembudayaan tertib sosial yang di dalamnya terdapat kepatuhan terhadap norma kesusilaan, kesopanan, adat, norma agama dan norma hukum. Dengan demikian, tertib sosial di dalam masyarakat kita berangsur-angsur akan membaik sesuai dengan harapan kita bersama.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...