Loading...

Hal Yang Mendukung Pembangunan Demokrasi Pancasila

Loading...

Hal Yang Mendukung Pembangunan Demokrasi Pancasila


Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia berjuang untuk menemukanjati dirinya sebagai suatu
bangsa yang merdeka. mandiri serta meiniliki suatu prinsip guna menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, keadaan bangsa Indonesia masih mengalaini berbagai ancaman dan gangguan yang berakibat pada ketidakstabilan keamanan. Hal ini menjadikan perkembangan dcmokrasi Indonesia mengalaini pasang surut dan sulit untuk dijalankan secara optimal.

Selama berdirinya Republik Indonesia, masalah pokok yang kita hadapi adalah bagaimana dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya, mampu mempertinggi tingkat kehidupan ekonoini dan membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis. Pada pokoknya masalah ini berkisar pada menvusun suatu sistem politik di mana kepeinimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya diktator, baik bersifat perseorangan, partai maupun Militer.


Dengan menggunakan pendekatan-pendekatan yang terdapat di dalam UUD 1945, sudah barang tentu pembangunan politik atau pembangunan sistem politik di Indonesia hams berlandas kepada Pancasila dan UUD 1945, sehingga melahirkan yang disebut dengan “Demokrasi Pancasila” yang mempunyai perbedaan dan persamaan dengan demokrasi lainnya. Dalam pembangunan demokrasi Pancasila di Indonesia terdapat faktor-faktor pendukung dan juga terdapat faktor-faktor penghambat.

Faktor-faktor Pendukung Pembangunan Demokrasi Pancasila

  1. Ideologi Pancasila itu sebagai suatu ideologi demokratik atau ideology terbuka bukan ideologi kediktatoran atau ideologi tertutup.
  2. UUD 1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap terwujudnyaDemokrasi Pancasila. Mengingatdi dalam UUD 1945 terdapat pembagian kekuasaan, sehingga mencegah secara konstitusional terjadinya sentralisasi kekuasaan pada satu orang.
  3. Negara Indonesia menurut UUD 1945 tidak menganut inachtsstaat (negara kekuasaan) melainkan menganut paham rechtsstaat atau negara hukum. Artinya segala tindakan pernerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana kekuasaan negara harus selalu berpedoman kepada UUD dan UU.
  4. Di negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai politik. Hal ini menunjukkanterpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi seperti halnya negara-negara yang menganut paham demokrasi.
  5. Adanya kemerdekaan meinilih yang diakui secara konstitusional yang ditunjukkan dengan adanya peinilihan umum.
  6. Di dalam negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawab.
  7. Adanya pengakuan terhadap social control atau kontrol masyarakat baik yang dilakukan badan perwakilan politik, partai politik, pers. ataupun oleh kelompok-kelompok masyarakat maupun perseorangan.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...