Loading...

Keterkaitan Prinsip Demokrasi Dengan Prinsip Demokrasi Pancasila

Loading...

Keterkaitan Prinsip-Prinsip Demokrasi Dengan Prinsip Demokrasi Pancasila



Seperti dikemukan di atas bahwa demokrasi merupakan kekuasaan yang berasal dan oleh dan untuk rakyat telah memberikan pengertian kepada kita bahwa di dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan terdapat adanya batasan batasan dalam pelaksanaannya. Pembatasan tersebut berhubungan dengan pembagian kekuasaan pemerintahan sebagaimana teori Trias Politica yang dikemukakan oleh Jhon Locke dapat dibagi ke dalam tiga cabang kekuasaan yaitu:
  1. Kekuasaan Lekislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
  2. Kekuasaan Eksekurif , yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah. Termasuk di dalam kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yudikatif (mengadili).
  3. Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk me,nyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri.

Kemudian Niontesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan mi berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiga badan tersebut adalah badan legislatif sebagai badan yang memegang kekuasaan untuk mpthuat undang-undang, badan eksekutif sebagai badan yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang, dan badan yudikatif sebagai badan yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.

Apabila kita kaji secara seksama maka dapat dilihat keterkaitan prinsip-prinsip demokrasi dengan prinsip demokrasi Pancasila yang berlaku di Indonesia. Keterkaitan itu dantaranya adalah adanya lembaga perwakilan yang merupakan manifestasi dan kekuasaan rakyat. Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut . Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dan, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. mi berarti bahwa demokrasi atau pernerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Hal ini merupakan konsekuensi dan komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.

Menurut Prof. Dr. tiazairin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang digunakan oleh MPRS 1968; pada dasarnya adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala dan masih dijumpai sekanang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat, sepenti, Desa, Kerja, Marga, Nagari, dan Wanua ... yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...