Loading...

Lagu Indonesia Raya Sebagai Pemersatu Bangsa

Loading...

Lagu Indonesia Raya Sebagai Pemersatu Bangsa



Berikut ini adalah alat pemersatu bangsa dan lagu Indonesia raya sebagai wujud dan nasionalisme.

Alat Pemersatu Bangsa


Dengan menyadari bahwa kesadaran berbangsa (nasionalisme) merupakan suatu yang diciptakan, maka perlu dibangun dan dikembangkan perekat nasionalisme. Perekat nasionalisme itu berfungsi sebagai sarana pemersatu bangsa dan semua golongan dan kelompok masyarakat Indonesia, dan mereka diharapkan dapat mengakui dan menerima alat pemersatu tersebut. Dengan adanya pengakuan, penerimaan, dan kesediaan menghormati alat pemersatu bangsa, semangat nasionalisme pada din tiap warga negara dapat senantiasa dipelihara.



Alat pemersatu bangsa atau perekat nasionalisme, antara lain sebagai berikut.

  1. Bahasa pemersatu bangsa dan bahasa negara, yaitu bahasa Indonesia.
  2. Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih.
  3. Lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.
  4. Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila.
  5. Semboyan negara, yaitu’Bhinneka Tunggal Ika.
  6. Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila.
  7. Konstitusi (hukum dasar) negara, yaitu UUD 1945.
  8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
  9. Konsepsi Wawasan Nusantara.


Lagu Indonesia Raya sebagai Wujud dan Nasionalisme


Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan negara merupakan perwujudan nasionalisme bangsa Indonesia. Lagu tersebut diciptakanoleh Wage Rudolf Supratman dan dikumandangkan pertama kali dalam Kongres Indonesia II pada tanggal 28 Oktober 1928 atau yang lebih dikenal dengan Sumpah Pemuda. Pada saat pengibaran bendera Sang Merah Putih untuk Prokiamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, untuk kedua kalinya lagu Indonesia Raya berkumandang. Dengan deinikian, lagu Indonesia Raya memiliki nilai historis, yaitu memberi semangat nasionalisme para pemimpin pergerakan saat itu. Kelahiran lagu Indonesia Raya tidak dapat dipisahkan dan kelahiran negara Indonesia pada Proklamasi 17 Agustus 1945.

Dalam UUD 1945 yang telah diamendemen, keberadaan dan penghargaan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diakui bersama seluruh bangsa dan hal ini dapat kita temukan dalam Bab XV Pasal 36B yang berbunyi Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pada era sekarahg ini lagu Indonesia Raya dikumandangkan pada saat-saat tertentu, inisalnya upacara peringatan ban Kemerdekaan Indoneia setiap tanggal 17 Agustus, penerimaan tamu negara, rapat kenegaraan dan pemerintahan, pemberian medali pada atlet Indonesia, acara pembukaan, dan sebagainya. Patut disayangkan apabila saat ini dengan alasan reformasi dan kebebasan, ada orang yang tidak mau lagi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. OIeh karena itu, kita harus selalu mempertahankan semangat nasionalisme dengan salah satu caranya adalah bangga untuk mampu dan mau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sumber Pustaka: Sinar Grafika
Loading...

Artikel Terkait :