Loading...

Pengertian Bank Beserta Fungsi Dan Sejarahnya

Loading...

Pengertian Bank Beserta Fungsi Dan Sejarahnya


Dalam sejarah tentang uang disebutkan bahwa ketika uang logam dikenal banyak orang, terutama uang logam emas, lama-kelamaan muncul kesulitan dalam penyelesaian transaksi-transaksi besar, di antaranva uang logam emas tidak praktis, adanya biaya, dan dengan berkembangnya perdagangan, logam mulia semakin banyak diperlukan padahal persediaan terbatas.

Untuk menghidari kesulitan tersebut, para pedagang mulai menitipkan sejumlah uang/emasnya kepada seseorang (pedagang, relasi atau familinya) di pasar. Orang yang menerima titipan di pasar pada awalnya hanya menggunakan meja atau bangku saja (dalam bahasa Italia bangku = banca). Orang tempat menitipkan emas atau pandai emas semula hanya dititipi emas dan sebagai bukti penitipan dikeluarkan surat atau bank notes, yaitu surat janji akan membayar kembali kepada pembawa surat itu sejumlah uang/emas seperti yang tertera pada surat tersebut. Bank notes ini mulai berkembang sebagai uang kertas, dan tempat penitipannya berkembang menjadi bank.



Semula bank notes mewakili sejumlah emas yang dititipkan pada bank dengan jumlah yang sama, atau bank notes dijainin 100% dengan emas yang dititipkan, tetapi karena sebagian besar dan emas yang dititipkan pada bank itu ternyata tidak diininta kembali secara sekaligus, maka para bankir mulai memutarkan! menyalurkan sebagian dan emas/uang tersebut dengan memberikan pinjaman kepada pedagang yang memerlukan pinjaman (kredit). Untuk itu, mereka juga mengeluarkan bank notes sehingga jumlah bank notes yang beredar menjadi lebih besar dan jumlah emas yang disimpan di bank.

Berdasarkan pengalaman banyak bank-bank yang tidak bijaksana, mereka mengeluarkan bank notes jauh Iebih besar dan j umlah emas yang disimpan di bank-bank tersebut sehingga ketika terjadi penarikan emas secara serentak (rush), bank tidak dapat memenuhi kewajibannya sehingga kepercayaan masyarakat hilang terhadap bank.

Dan pengalaman tersebut pemerintah turut campur tangan dengan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap bank mempunyai sejumlah emas/uang sebesar ininim al 40% dalam bentuk tunai sebagai cadangan kas terhadap kewajiban-keajibannya. Pemerintah juga memberikan hak mengedarkan bank notes dibatasi pada beberapa bank yang telah mendapatkan kepercayaan pemerintah dan masyarakat dengan mengeluarkan charter (piagam) berhak mengedarkan uang kertas (uang kartal). Akhirnya hak mengedarkan uang kerfas dipusatkan hanya pada satu bank saja, yaitu bank sirkulasi/bank sentral.

Dari sejarah bank tersebut kita dapat mengidentifikasikan definisi bank. Menurut Prof G.M Verryn Stuart, bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendini, dengan uang yang diperolehnya dan orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukaran uang berupa uang giral.

Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang mengh?mpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sumber Pustaka: Fakultas Ekonomi UI
Loading...