Loading...

Pengertian Norma Sosial Beserta Jenis-Jenisnya

Loading...

Pengertian Norma Sosial Beserta Jenis-Jenisnya



Norma sosial adalah semua bentuk peraturan atau petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang ada dan berlaku di dalam masyarakat untuk mengatur hubungan antaranggota masyarakat guna tercapainya ketertiban dan kedamaian. Norma sosial ini meliputi norma agama, norma kesusilaan dan kesopanan, norma adat dan kebiasaan, serta norma hukum. Keempatnya mempunyai bidang pengaturan yang berbeda-beda, namun deinikian terdapat banyak persamaan yang berupa moralitas yang bersifat universal.



Manusia adalah makhluk sosial, yang mengadakan hubungan timbal-balik/berinterak untuk memenuhi kebutuhan dan untuk kelangsungan hidupnya. Dalam berinteraksi inilah terjadi berbagai macam pengaruh, baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Pengaruh positifnya adalah potensi mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya, baik secara kolektif maupun secara individual. Adapun pengaruh yang bersifat negatif adalah segala potensi dan kekuatan yang tersembunyi dalam masyarakat yang sifatnya destruktif atau merusak. Untuk melindungi din dan kekuatan-kekuatan destruktif manusia menciptakan norma-norma atau kaidah-kaidah yang pada hakikatnya merupakan petunjuk-petunjuk tentang bagaimana manusia harus bertindak dan bertingkah laku di dalam pergaulan hidup.

Dengan adanya norma, seseorang tidak dapat bertindak semaunya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain. Karena norma merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.

Jenis-Jenis Norma Sosial


  • Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Sesuatu yang diulang-ulang memberikan bukti bahwa perbuatan itu dianggp baik. Contohnya, kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua, dan setiap orang akan menyalahkan penyimpanganterhadap kebiasaan tersebut.

Cara atau usage menunjuk kepada suatu bentuk perbuatan. Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibandingkan dengan kebiasaan. Cara (usage) lebih menonjol di dalam hubungan Norma sosial yang ada di masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa kategori berikut ini.

Berdasarkdn daya ikatnya, norma dapat dibedakan menjadi antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi sekadar celaan, cemoohan, ejekan, sinisme sehingga mereka dijauhi oleh masyarakat di lingkungannya. Inisalnya, orang yang sedang makan dan ininum mengeluarkan bunyi sebagai pertanda rasa kepuasannya.
  • Tata Kelakuan (Mores)

Tata kelakuan atau mores mencerininkan sifat-sifat yang hidup dan kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar atau tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan tersebut memaksakan satu perbuatan terhadap perbuatan yang lain. Jadi, tata kelakuan merupakan alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut:

Tata kelakuan sangat penting karena:
  1. Tata kelakuan memberikan batas-batas kelakuan yang juga merupakan alat yang memerintahkan dan sekaligus melarang seorang anggota masyarakat melakukan suatu perbuatan.
  2. Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompok, yaitu tata kelakuan memaksakan agar masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan dengan tata kelakuan yang ada dalam masyarakat. Di pihak lain tata kelakuan mengusahakan agar masyarakat menerima seseorang karena kesanggupannya menyesuaikan din dengan lingkungannya.
  3. Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat. Dengan deinikian, tata kelakuan akan menjaga keutuhan dan kerja sama antaranggota masyarakat.

  • Adat-Istiadat (Custom)

Adat-istiadat atau custom adalah suatu tata kelakuan yang sacral serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat serta memiliki kekuatan yang mengikat. Pelanggaran terhadap adat-istiadat akan dikenakan sanksi yang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Contohnya, adat yang melarang terjadinya perceraian antara suaini istri yang berlaku secara umum di daerah Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya kekal dan hanya mati lah yang bisa meinisahkan. Apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, akan tetapi seluruh keluarganya. Untuk menghilangkan aib tersebut diperlukan suatu upacara adat khusus yang membutuhkan biaya yang cukup besar. Biasanya orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dan masyarakat, juga keturunannya sampai suatu saat dia dapat mengembalikan nama baik mereka.
Sumber Pustaka: Yudhsitira
Loading...