Loading...

Pentingnya Keterbukaan Dan Jaminan Keadilan Untuk Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

Loading...

Pentingnya Keterbukaan Dan Jaminan Keadilan Untuk Persatuan Dan Kesatuan Bangsa



Berikut ini adalah pentingnya keterbukaan dan jaminan keadilan untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa

Pengertian Keadilan


Menurut “Kamus Umum Bahasa Indonesia” (KUBI), kata keadilan (yang herasal dan kata dasar “adil”) berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Selanjutnya, menurut “Ensikiopedi Indonesia”, kata “adil” (bahasa Arab: adi) mengandung pengertian sebagai berikut:


  1. Tidak berat sebelah atau tidak meinihak ke salah satu pihak;
  2. Membenikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya;
  3. Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa;
  4. Orang yang berbuat adil, kebalikan dan fasiq (orang yang tidak mengerjakan perintah).

Macam-macam Keadilan

  • Aristoteles membedakan macam- macam keadilan sebagai berikut:
  1. Keadilan distributif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuann ya.
  2. Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
  3. Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
  4. Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang mengikat warga negara, sebab keadilan itu didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus.
  • Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H. menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.

Keterbukaan dan Jaminan Keadilan Warga Negara dalam Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan



Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara masalah keadilan menjadi masaah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari dengan cara apapun dan oleh negara manapun terkait dengan derasnya arus informasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Keterbukaan arus informasi di bidang hukum telah menjadi bahan peinikiran bagi setiap negara untuk dapat melaksanakan jaminan keadilan bagi warga negara sejalan dengan tuntutan supremasi hukum, demokratisasi, dan hak-hak asasi manusia.

Perbuatan adil tidak hanya merupakan idaman.. manusia, tetapi Juga diperintah oleh Tuhan. Bila suatu negara terutama pejabat publik dan aparat penegak hukumnya mampu memperlakukan warganya dengan “adil” dalam segala bidang, niscaya rasa meiniliki (sense of belonging) dan rasa tanggung j awab (sense of responsbility) warga negara dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan dapat terwujud.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...

Artikel Terkait :