Loading...
Dasar-Dasar Hidup Berdampingan Secara Damai
Nerikut ini adalah dasar hidup dalam berdampingan denga damai berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hidup berdampingan secara damai
Bersumberkan pada falsafah Pancasila, khususnya sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia menyadari bahwa keberadaannya saat ini merupakan bagian dan umat manusia di dunia. Oleh karena itu. bangsa Indonesia wajib saling mengenal, menghormati, dan menghargai bangsa lain, dan wajib bekerja sama satu sama lain, serta hidup berdampingan secara darnai atas dasar persamaan derajat.
Nilai-nilai moral sila Kemanusiaan yang adil dan beradab sebenarnya sangat luas karena mencakup kehidupan manusia secara universal. Nilai-nilai tersebut kemudian dituangkan dan dikuatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Alinea I Pembukaan UUD 1945 menyatakan secara tegas bahva sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu. maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Makna yang terkandung di dalam Alinea I Pembukaan UUD 1945 tersebut menunjukkan suatu dalil objektif dan dalil subjektif. Dalil objektif menunjukkan bahwa penjajahan dalam bentuk apa pun di atas dunia ini jelas tidak sesuai dengan asas-asas perikemanusiaan dan perikeadilan, dan karenanya, penjajahan harus dihapuskan. sedangkan dalil subjektif memberikan konsekuensi kepada bangsa Indonesia untuk berperan serta membebaskan din dan penjajahan serta ikut membantu memperjuangkan kemerdekaan bangsa-bangsa lain yang masih terjajah, menuju sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa “. . .ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Dari pernyataan ini bangsa Indonesia mempunyai peran aktif dan mendukung segala upaya untuk mewujudkan kehidupan antarbangsa, antarnegara di dunia, baik dalam lingkup regional maupun internasional, dalam segala aspek kehidupan, yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, dalam suasana kehidupan yang rukun dan damai.
Dengan nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab. setiap warga negara di Indonesia pada khususnya, dan warga negara di dunia pada umumnya, secara kodrat memiliki derajat, harkat, martabat, dan hak yang sama, serta kewajiban berdasarkan norma-norma yang sudah ditentukan.
Pengakuan ini diwujudkan dalam kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang antara sesama manusia tanpa diskriininasi atau pembedaan dan sudut pandang SARA (suku, agama. ras. dan antargolongan), kebudayaan, adat istiadat, bangsa, dan kewarganegaraan.
Mukadimah Piagam Rrserikatan Bangsa-bangsa
Mukadimah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) merupakan pernyataan cita-cita dan tujuan bersama dan seluruh bangsa di dunia yang mencintai perdamaian dan kemerdekaan. Di dalamnya terumus kaidah-kaidah formal dan moral untuk ditatati oleh semua manusia di dunia in Secara garis bcsar isi pernyataan Mukadimah PBB ialah sebagai berikut:
- Menyelamatkan keturunan-keturunan manusia yang ada dan yang akan datang dan bencana perang.
- Meneguhkan sekali lagi keyakinan tentang hak asasi manusia yang asasi, harkat dan derajat manusia, dan persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan dan antara segala bangsa yang besar dan kecil.
- Menimbulkan uatu suasana di mana keadilan dan penghargaan terhadap kewaj iban-kewaj iban yang keluar dan perjanjian-perjanjian dan lain-lain sumber hukum internasional dapat dipelihara.
- Memajukan masyarakat dan tingkat hidup yang lebih baik dalam suasana kebebasan yang lebih leluasa.
Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama tersebut, masing-masing anggota PBB berjanji
- Akan berusaha bersikap sabar dan hidup bersama secara damai sebagai tetangga yang baik.
- Mempersatukan segala kekuatan untuk menegakkan perdamaian dunia dan keamanan internasional.
- Bahwa kekerasan senjata akan dipergunakan untuk kepentingan bersama.
- Memakai cara-cara internasional untuk mengembangkan kemajuan ekonoini dan sosial semua bangsa.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UniversalDeclaration of Human Rights) dalam Mukadirnahnva pada Alinea I menyatakan secara tegas bahwa “Selagi pengakuan terhadap sifat agung bawaan dan hak-hak sama serta tak dapat diganggu gugat semua anggota keluarga insani adalah landasan bagi kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia”. Selanjutnya pada Alinea IV dinyatakan “Selagi adalah esensial untuk memajukan pengembangan hubungan-hubungan persahabatan antara B angsa-bangsa”.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusiajuga dilengkapi pasal-pasal yang banyaknya 30 pasal. Di dalamnva memuat hak asasi manusia sedunia yang menyangkut segala macam aspek kehidupan, baik aspek politik, ekonoini, sosial, budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Jauh sebelum lahirnya Dekiarasi Universal HakAsasi Manusia, sudah ada dokumen-dokumen hak asasi manusia lainnya. Inisalnya Magna Charta, Bill of Rights, Petition of Rights. dan Declaration of Independçnce. Walaupun dokumen-dokumen itu dilahirkan di negara tertentu, kaidah dasarnya dapat berlaku bagi semua manusia.
UUD/Konstitusi Negara dan Peraturan Lainnya
Konstitusi atau hukum dasar suatu negara, baik yang bersifat tcrtulis (Undang-undang Dasar) maupun yang bersifat tidak tertulis. di mana pun negara di dunia ini seharusnya memuat hak-hak dasar manusia atau yang sering disebut hak asasi manusia. Dalam pengaturannya apabila hak-hak dasar tersebut perlu penjabaran atau perluasan, maka dapat diatur dalam peraturan-peraturan lainnya.
Di dalam UUD 1945 terdapat pengaturan hak-hak asasi manusia yang memuat segala macam aspek kehidupan. Hal ini dapat dii ihat pada Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 serta peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR11998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia, dan UL No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sumber Pustaka: Gabeca Exact
Loading...