Loading...
Landasan Dan Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan politik luar negeri Indonesia meliputi landasan ideal (Pancasila), landasan konstitusional/struktural (UUD 1945), landasan operasional (Ketetapan MPR Ri No. IV/MPR11999 tentang GBHN. UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, kebijakan presiden yang berupa Keputusan Presiden, dan kebijakan menteri luar negeri berupa Peraturan Menteri.
Pengertian Politik Luar Negeri
Menurut Sumpena Prawirasaputra (1985: 7), politik luar negeri adalah kumpulan kebijakan sesuatu negara untuk mengatur hubungan-hubungan luar negerinya. Ia merupakan bagian dan kebijakan nasional dan semata-mata dimaksudkan untuk mengabdi kepada tujuan-tujuan untuk kurun waktu yang sedang dihadapi, lazim disebut kepentingan nasional. Pada hakikatnya merupakan suatu pola sikap atau respons terhadap lingkungan ekologisnya.
Respon tersebut mempunyai latar belakang yang berinteraksi dengan persepsi, pengalaman, kekayaan alarn. dan kebudayaan politik, yang biasanya dimanifestasikan sebagai falsafab bangsa dan diakomodasikan dalam konstitusi. UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menyatakan bahwa yang dimaksud dengan politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, serta subjek hukum internasional lainnya dalarn rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Selanjutnya dalam Pasal 3 UU Hubungan Luar Negeri disebutkan bahwa politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Pri ns ip-prinsip bebas aktif mengandung pengertian sebagai berikut:
- Bebas, yaitu politik luar negeri yang bebas berarti bahwa Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-maslah internasionalnya dan terlepas dan ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan.
- Aktif, yaitu politik luar negeri yang aktif berarti bahwa negara Indonesia aktif rnernperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...