Loading...

Penangkapan Pemimpin Perhimpunan Indonesia

Loading...

Penangkapan Pemimpin Perhimpunan Indonesia



Empat hari setelah pemberontakan PM di Banten pada bulan November 1926, penasehat Urusan Kemahasiswaan mendesak Jaksa Agung untuk memberikan izin penggeledahan terhadap penginapan para anggota Perhimpunan Indonesia. Penggeledahan itu dilaksanakan dengan pertimbangan akan menemukan barang-barang mencurigakan yang dapat menghubungkan mereka dengan pemberontakan yang teijadi di Indonesia. Namun Jaksa Agung menolak dan menyatakan bahwa Penasehat Urusan Kemahasiswaan harus punya bukti lengkap tentang keterlibatan mereka dalam pergerakan dan pemberontakan yang terjadi di Indonesia. Tetapi ia tidak perlu menunggu terlalu lama sebelum mendapat pendukung yang berkedudukan kuat.



Dengan munculnya tulisan bulan November 1926 dan Januari 1927, kecemasan tentang kegiatan Perhimpunan Indonesia yang telah berkembang selama lebih tiga tahun berubah menjadi suatu keputusan untuk tidak meremehkan para pemimpin Perhimpunan Indonesia. Karena tidak memiliki wewenang istimewa, Gubernur Jenderal Hirtdia Belanda dan Menteri Urusan Jajahan mengalihkan perhatian dengan mengumpulkan cukup bukti untuk membujuk Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung bahwa hukuman berdasarkan Undang-undang Pidana Belanda dapat dilakukan. Sebagai langkah pertama, pada bulan Pebruari 1927, atas perintah Menteri Jajahan, Penasehat Urusan Kemahasiswaan mengirim selebaran kepada semua mahasiswa Indonesia di Belanda melarang dan menghadiri rapat-rapat Perhimpunan Indonesia Mahasiswa yang mendapat peringatan adalah Au Sastroamidjojo, Abdul Gafar Pringgodigdo serta adiknya Abdul Karim dan Mohammad Jusuf. Dengan demikian, Menteri Jajahan menyatakan sepenuhnya mendukung tuntutan penasehatnya kepada Jaksa Agung untuk melakukan tindakan terhadap pemimpin mahasiswa. Ta menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa pemberontakan bukan hanya dibantu oleh Moskow, tetapi berkat kerja sama dan para pendukungnya di negeri Belanda.

Pada bulan Maret dan April tahun 1927 Menteri Jajahan Komingsberger menyerahkan kepada Menteri Kehakiman bahan-bahan yang sudah dikumpulkan oleh Penasehat Urusan Kemahasiswaan tentang Perhimpunan Indonesia dan kegiatan pemimpinnya selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka pada tanggal 10 Juni 1927 diadakan penggeledahan di penginapan Hatta, Sudardjo, Supomo, dan Abdul Majid di Den Haag, serta di penginapan Darsono, Mohammad Jusuf, Ali Sastroamidjojo, dan Sulaiman di Leiden.

Dan penggeledahan itu berhasil ditemukan bukti-bukti adanya hubungan antara Perhimpunan Indonesia dengan Moskow Oleh karena itu, para pemimpin Perhimpunan Indonesia akhirnya ditangkap pada tanggal 27 September 1927 dan pada bulan Maret 1928 diajukan ke pengadilan Di pengadilan mereka dituduh telah menghasut rakyat menggunakan tindak kekerasan untuk menggulingkan pemerintah Hindia Belanda di Indonesia. Namun tuduhan itu disangkal keras oleh Hatta dan ia berusaha untuk menghapuskan tuduhan bahwa Perhimpunan Indonesia mendorong penggunaan kekerasan untuk memperoleh kemerdekaan Indonesia Hatta menegaskan bahwa Perhimpunan Indonesia tidak pernah menganjurkan tindak kekerasan, tetapi hanya sekedar membicarakan tentang kemungkinan terjadinya tindak kekerasan, kecuali jika Pemenintah Hindia Belanda mau mengubah sikapnya terhadap kemerdekaan Indonesia. Mendengar pidato dan keempat mahasiswa itu, pengadilan memutuskan para pimpinan Perhimpunas-t Indonesia tidak bersalah karena mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pemberontakan itu dan dibebaskan dan segala tuduhan.

Pembebasan itu dirayakan oleh anggota-anggota Perhimpunan Indonesia dan partai-partai nasionalis di Indonesia. Hal mi dianggap sebagai suatu kemenangan semangat nasionalisme atas unsur-unsur kekuatan imperial Belanda. Hatta, Au, Abdul Majid, d4n Nazir merayakan kebebasan mereka dan penjara dengan bergiliran mengadakan rapat umum yang diselenggarakan oleh Liga Melawan Impenialisme dan Penindasan Kolonial Cabang Belanda yang menceritakan pengalaman mereka dan menghimbau agar Belanda mendukung perjuangan kaum nasionalis Indonesia.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...

Artikel Terkait :