Loading...
Istilah negara merupakan terjemahan kata-kata asing, yaitu staat (bahasa Belanda), state (bahasa Inggris) atau etat (bahasa Prancis). Istilah staat (state, etat) berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti menaruh dalam keadaan berdiri; membuat berdiri; menempatkan". Dari kata Latin dialih bahasa dengan istilah estate dalam arti dewan atau perwakilan sosial, kemudian dalam abad XVI dihubungkan dengan negara.
Nicollo Machiavelli yang pertama-tama memperkenalkan istilah lo stato dalam kepustakaan politik. Dalam bukunya berjudul Il Principle yang mengartikan negara sebagai kgkuasaan merupakan buku bagi raja-raja yang mengajarkan bagaimana raja memerintah sebaik-baiknya.
Negara menurut asal usul kata berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau negara, yang berarti kota. Dalam bahasa daerah dari suku-suku di Indonesia ini menerima arti daerah, wilayah negeri (Aceh) atau tempat tinggal seorang raja atau pangeran (negeri, negara di Jawa, Yogyakarta, Surakarta) dan kota (negeri, Melayu). Dalam bahasa Malaysia modern, negara atau negeri sama artinya dalam bahasa Indonesia. Jadi, istilah negara dalam sejarah berhubungan dengan wilayah, kota, dan penguasa.
Pengertian negara berbeda dan berkembang sesuai dengan zamannya dan menuruidapat para ahli. Pada masa sebelum Masehi, para pemikir klasik, seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles sudah berteori tentang negara. Pada masa itu, negara dianggap sama dengan masyarakat yang tinggal di kota. Negara pada waktu itu berbentuk polis atau negara kota (city state). Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli.
a. George Jellinek (Solly Lubis, Ilmu Negara: 2007)
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman yang tertentu.
b. Kranenburg (Kranenburg: 1959)
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok orang yang disebut bangsa.
c. Thomas Hobbes
Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka.
d. J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
e. Karl Marx
Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya.
f. Logeman (Logeman: 1954)
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi dan menyatukan kelompok masyarakat yang kemudian disebut bangsa.
g. Bellefroid
Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati suatu daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk urusan kepentingan umum.
h. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau: 1961)
Negara adalah alat agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masya-rakat.
i. Soenarko (Soenarko: 1952)
Negara ialah suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria, yaitu harus ada daerah, warga negara, dan kekuasaan tertentu.
j. M. Nasroen (M. Nasroen: 1986)
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu (khusus)
yang harus memenuhi tiga syarat pokok, yaitu rakyat tertentu, daerah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat.
Dari berbagai pendapat para ahli di atas tentang negara, dapatkah kalian menyimpulkan apa itu negara? Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang yang hidup bersama atau persekutuan hidup manusia maka negara merujuk pada sebuah organisasi dari selompok orang yang hidup bersama tersebut.
Negara adalah wadah bagi suatu bangsa yang diciptakan oleh bangsa itu sendiri. Bangsa pada umumnya berkeinginan untuk membentuk negara yang sesuai keinginan dari bangsa yang bersangkutan. Contohnya, bangsa Palestina sampai saa t ini tetap menginginkan terbentuknya negara Palestina.
Menurut sudut pandang hukum tata negara, negara adalah organisasi kekuasaan. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Beberapa pengertian tentang negara sebagai berikut.
a. Suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b. Suatu perserikatan yang melaksanakan' suatu pemerintahan melalui. hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.
c. Suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
d. Suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah. Untuk maksud tersebut, pemerintah diberi kekuasaan memaksa. Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
- Memaksa, artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal.
- Monopoli, artinya memiliki hak untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan
menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
- Mencakup semua,artinya semuaperaturan dan kebijakan Negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Daftar Pustaka : Erlangga
Loading...