Loading...
Terjadinya negara secara teoritis, maksudnya para ahli politik dan hukum tata negara berusaha membuat teorisasi tentang terjadinya negara. Segala sesuatu yang dihasilkan lebih karena hasil pemikiran para ahli tersebut dan bukan berdasarkan kenyataan faktualnya. Beberapa teori terjadinya negara adalah sebagai berikut.
1. Teori Hukum Alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan Aristoteles. Menurut teori hukum alam, terjalinya negara adalah sesuatu yang alamiah terjadi. Bahwa segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan akhimya mati. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
Negara menurut Plato (429-347 SM) adalah suatu keluarga besar yang masing-masing anggota keluarga saling berhubungan, bekerja sama, dan memiliki tugas sendiri-sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Negara menurut Aristoteles (384-322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, lalu terbentuklah desa, masyarakat luas, dan akhirnya terbentuk negara.
2. Teori Ketuhanan
Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama besar di dunia, yaitu Islam dan Kristen. Dengan demikian, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Menurut teori ketuhanan, terjadinya negara karena kehendak Tuhan dan didasari keper-cayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan serta terjadi atas kehendak Tuhan.
Munculnya paham teori ini karena orang-orang beragama yakin bahwa Tuhan Yang Mahakuasa (paham monoteisrne) atau dewa-dewa (paham politeisme) telah menciptakan alam semesta dan segala isinya termasuk negara. Tuhan memiliki kekuasaan mutlak di dunia. Negara dianggap penjelmaan kekuasaan dari Tuhan. Para raja atau penguasa negara merupakan titisan Tuhan atau wakil Tuhan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan menyelenggarakan pemerintahan. Penganjur teori ini, antara lain Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.
Freiderich Julius Stahl (1802-1861) mengatakan bahwa negara hanya tumbuh disebabkan takdir sejarah. Ia tidak tumbuh disebabkan perkembangan dari dalam, ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, tetapi disebabkan kehendak Ilahi.
3. Teori Perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya negara. Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa menjelang abad Pencerahan. Mereka adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesqeiu.
Menurut teori ini, negara terjadi sebagai hasil perjanjian antarmanusia/individu. Manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebelum bernegara dan keadaan setelah bernegara. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.
Thomas Hobbes (1588-1679) dalam bukunya yang berjudul Leviathan menggambarkan, manusia sebelum bernegara dalam keadaan liar dan kacau sehingga yang berlaku adalah hukum rimba. Manusia adalah serigala bagi manusia lain (homo homini lupus) sehingga yang terjadi adalah keributan, kerusuhan, dan perang antarmanusia. Selanjutnya, timbul pemikiran untuk mempertahankan keberadaan manusia tersebut agar tidak meng-alami kehancuran dan kepunahan dalam hidupnya. Akhirnya, antarmanusia dan kelompok masyarakat tersebut mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu pemerintah yang berkuasa penuh mengatur, mengendalikan, dan mempertahankan kehi-dupannya. Kekuasaan tersebut adalah negara. Jadi, negara sebagai hasil perjanjian dan sekaligus organisasi kekuasaan yang memiliki wewenang penuh menyelenggarakan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.
Jean Jacques Rousseau (1712-1778) dalam karyanya yang berjudul Contract Social menyebutkan bahwa manusia sebelum bernegara adalah merdeka, berdaulat penuh atas dirinya sendiri. Akan tetapi, agar kepentingannya lebih terj amin dalam hubungan bersama, mereka membentuk negara yang berfungsi menjamin sepenuhnya hak dan kemerdekaan masyarakat. Negara mendapatkan kewenangan untuk mengatur masyarakat yang disertai syarat harus bisa menjamin kepentingan rakyat, tidak menindas kemerdekaan rakyat, dan kekuasaannya bersumber .dari kehendak rakyat pula. Apabila negara menyimpang dari syarat itu, rakyat bebas menuntutnya dan mengganti pemerintah negara tersebut. Pemikiran Rousseau ini menjadi sumber bagi Revolusi Prancis 1789.
Daftar Pustaka : PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...