Loading...

Asas-Asas Kewarganegaraan

Loading...
Beberapa prinsip yang menjadi acuan dalam asas-asas kewarganegaraan suatu negara adalah sebagai berikut. 

a. Suatu negara berhak menetapkan siapa-siapa yang dapat memperoleh kewarganegaraan dan siapa-siapa yang dapat kehilangan kewarganegaraan. 

b. Suatu negara tidak dapat mencampuri peraturan kewarganegaraan negara lain.

c. Untuk menganggap seseorang menjadi anggota suatu negara (kewarganegaraan) harus ada dasar ikatan tertentu. 

Seseorang perlu memperhatikan beberapa azas dalam penentuan kewarganegaraan. Hal ini banyakberlaku dibeberapa negara. Asas dalam penentuan kewarganegaraan sebagaiberikut. 

a. Ius Sanguinis (law of the blood) adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan (dalam bahasa Latin, sanguinis berasal dari kata sanguis, artinya darah). Ius sanguinis, menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan. Jadi kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan. 

b. Ius Soli (law of the soil), adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Dengan kata lain, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan daerah /negara tempat ia dilahirkan (dalam istilah bahasa Latin soli solum yang artinya negeri, tanah, atau daerah). 

c. Non-Diskriminatif, bahwa kewarganegaraan Indonesia tidak membedakan perlakuan antar warga negara, yang didasarkan perbedaan suku, ras, agama, golongan, dan gender. 

d. Penghormatan terhadap hak asasi manusia. Bahwa kewarganegaraan Indonesia akan menghormati hak asasi yang telah tercantum dalam peraturan perundangan atau konvensi internasional lainnya. 

e. Persamaan di muka hukum dan pemerintahan. Setiap warga negara Indonesia akan mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan dalam pelayanan-pelayanannya. 

f.  Parental, penentuan kewarganegaraan seseorang dapat menurut garis keturunan ayah atau ibu sesuai dengan kepentingan anak. 


Kehilangan Kewarganegaraan (stateless) 
Berdasarkan ketentuan Pasal 23, UU No. 12 / 2006, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: 

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. 

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu. 

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. 

e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia. 

f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. 

h. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...