Loading...
Dasar Negara
Dasar negara Indonesia Pancasila. Dasar negara merupakan suatu pandangan hidup bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kukuh dan memiliki tujuan jelas, diperlukan suatu pandangan hidup. Dengan pandangan hidup ini, suatu bangsa akan dapat menentukan arah dan memecahkan persoalan bangsa yang dihadapi karena pandangan hidup enengandung nilai-nilai luhur bangsa. Singkatnya, pandangan bidup merupakan konsep dasar dari cita-cita bangsa, mengandung dasar pikiran terdalam yang merupakan kristalisasi dan institusionalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa. Oleh karena itu, dasar negara Pancasila tidak hanya sebagai pandangan hidup tetapi juga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena suasana kebatinan dan cita-cita hukum bersama, serta tumbuh dalam praktik penyelenggaraan kenegaraan.
Konstitusi
1. Pengertian Konstitusi
Tidak ada suatu negara tanpa konstitusi. Bahkan, penyusunan konstitusi dilakukan sebelum suatu negara terbentuk, sedangkan konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik disusun melalui hukum.
Istilah konstitusi (constitution) berasal kebudayaan Yunani, yaitu respublica constituere yang berarti menetapkan atau membentuk. Jadi konstitusi mengandung arti pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Konstitusi biasanya disamakan dengan kata undang-undang dasar walaupun ada yang berpendapat bahwa konstitusi berbeda dengan undang-undang dasar. Hal itu disebabkan ruang lingkup konstitusi bisa tertulis maupun tidak tertulis, sedangkan undang-undang dasar lingkupnya tertulis.
Dalam perspektif politik, konstitusi merupakan keseluruhan peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara. la sebagai sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu negara serta penyelenggaraan negara. Secara teoretis, istilah konstitusi dapat juga dibedakan dalam dua kategori, yaitu konstitusi politik dan konstitusi sosial.
a. Konstitusi Kategori Pertama (Konstitusi Politik)
Konstitusi ini merupakan semata-mata sebuah dokumen hukum yang berisi pasal- pasal yang mengandung norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara, hubungan antara rakyat dan negara, atau antarlembaga negara.
b. Konstitusi Jenis Kedua (Konstitusi Sosial)
Konstitusi lebih luas dari dokumen hukum karena mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis tentang negara, sistem sosial, sistem ekonomi, sistem politik yang ingin dikembangkan oleh bangsa itu.
Menurut K. C. Wheare, konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Maksud peraturan di sini merupakan penggabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hukum (nonlegal). Selain sebagai alat dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya sendiri.
A.A.H. Struycken, juga mengatakan bahwa undang-undang dasar (grondwet) sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi sebagai berikut.
1) Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
2) Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3) Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
4) Suatu keinginan, tentang perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin.
Konstitusi sebagai kerangka negara yang diorganisasikan dengan / dan melalui hukum menetapkan seperti berikut.
1) Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen.
2) Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut.
3) Hak-hak tertentu yang ditetapkan. Menurut latar belakang munculnya ide konstitusi, suatu konstitusi yang muncul bertujuan sebagai berikut.
1) Untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang.
2) Untuk melindungi hak asasi manusia.
3) Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara.
Dalam kehidupan suatu negara, konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi di dalam suatu negara. Konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu negara. Kedudukan konstitusi dalam suatu negara bisa dilihat dari dua aspek, yaitu aspek hukum dan aspek moral. Dilihat dari aspek hukum, konstitusi mempunyai derajat tertinggi dalam suatu negara yang dalam pelaksanaannya akan dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan konstitusional tidak hanya berdasarkan ketentuan konstitusi belaka melainkan juga termasuk implementasi konstitusi yang terwujud di dalam semua peraturan perundang-undangan produk konstitusi. Konstitusi sebagai hukum yang tertinggi (supremation) harus ditaati oleh rakyat maupun alat-alat perlengkapan negara. Jika konstitusi dilihat dari aspek moral / landasan fundamental maka konstitusi berada di bawahnya. Konstitusi tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dari etika moral.
UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia dijelaskan dalam Pasal 2 Ketetapan MPR No. III/ MPR / 2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut.
1) Undang-Undang Dasar 1945.
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3) Undang-Undang.
4) Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu).
5) Peraturan Pemerintah.
6) Keputusan Presiden.
7) Peraturan Daerah.
2. Fungsi Konstitusi
Setiap konstitusi senantiasa memiliki tujuan, yaitu untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa dengan menetapkan batas-batas kekuasaannya. Secara lebih operasional suatu konstitusi mempunyai fungsi sebagai berikut.
a. Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif.
b. Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara.
c. Menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain.
d. Menentukan hubungan di antara lembaga negara.
e. Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang sifatnya horizontal maupun vertikal (teritorial).
f. Menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
g. Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...