Loading...
Pancasila sebagai dasar negara secara tersirat telah memuat hak asasi manusia sebagaimana yang diuraikan di bawah ini.
Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama mengandung pengertian antara lain pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin untuk melakukannya menurut keyakinan masing-masing. Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat dilaksanakan bila penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia mendapat pengakuan berupa jaminan terhadap kemerdekaan beragama.
Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua mengandung makna adanya sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan dalam arti pengakuan martabat manusia, hak asasi manusia, dan kemerdekaan manusia. Tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa, dihina atau diperlakukan melampaui batas kemanusiaan. Pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial. Sebagai individu mempunyai hak asasi yang dapat dinikmati dan dipertahankan terhadap gangguan luar, sebagai makhluk sosial penggunaan hak-hak asasi tidak boleh mengganggu orang lain, dan harus berfungsi sosial. Artinya ada keseimbangan antara individu dan kepentingan umum.
Sila ketiga: Persatuan lndonesia
Persatuan atau kebangsaan adalah sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, ataupun partai. Kesadaran berbangsa Indonesia timbul karena keinginan untuk bersatu serta setiap insan Indonesia bebas menikmati hak asasinya tanpa hambatan sedikit pun. Terbentuknya semangat kebangsaan jangan sampai menimbulkan pertentangan dengan bangsa lain, tetapi hendaknya menimbulkan rasa saling menghormati antara bangsa yang satu dengan yang lain.
Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Kedaulatan berarti kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Negara dibentuk oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Kedaulatan itu disalurkan secara demokrasi melalui perwakilan. Kedaulatan rakyat berarti berisi pengakuan akan harkat dan martabat manusia, dan berarti juga menghormati serta menjunjung tinggi segala hak manusia dan hak asasi yang melekat padanya.
Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia
Sila kelima mengandung makna keadilan yang memberi pertimbangan bahwa hak milik berfungsi sosial. Tiap-tiap orang dapat menikmati hidup yang layak sebagai manusia terhormat, dalam arti tidak ada kepincangan di mana ada golongan yang hidup mewah, sedangkan golongan yang lain sangat melarat. Jadi, dalam sila kelima dijamin hak untuk hidup layak, dijamin adanya hak milik, hak atas jaminan sosial, dan hak atas peketjaan dengan sistem pengupahan dan syarat-syarat kerja yang baik dan layak, serta berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...