Loading...
A. Sistem Parlemen Jepang
Jepang termasuk negara yang menganut sistem perwakilan bikameral atau sistem perwakilan dua kamar. Diet (Parlemen) terdiri dari House of Representdtives (DPR) dan House of Councilors. Diet adalah pusat kegiatan politik Jepang. Diet, menurut konstitusi tahun 1947, adalah lembaga yang memegang kedaulatan rakyat Jepang dan satu-satunya organ pembuat UU atau badan legeslatif. Sedangkan, Raja hanyalah simbol atau lambang negara dan kesatuan bangsa.
Diet berhak memilih perdana menteri. Secara teoritis, kedua dewan dalam Diet, Majelis Rendah dan Majelis Tinggi, bersama-sama memilih calon dari kalangan anggota mereka, tetapi karena majelis rendah harus dimenangkan kalau terjadi ketidaksepakatan maka kenyataannya hanya majelis rendah inilah yang memilih perdana menteri.
Perdana menteri memilih anggota-anggota kabinet lainnya, tetapi karena perdana menteri dipilih oleh Diet maka ia tidak memiliki kekuasaan yang bebas untuk memilih anggota kabinetnya seperti halnya Presiden Amerika. Perdana menteri dan kabinetnya adalah sekedar komite eksekutif yang bekerja atas nama Diet. Seperti Kongres Amerika Serikat, kedua dewan dalam Diet memiliki cara pemilihan dan masa tugas yang berbeda.
1) Majelis Tinggi (House of Councilors) Separuh dari anggota majelis tinggi yang berjumlah 252 orang dipilih setiap tiga tahun untuk masa tugas enam tahun. Dari jumlah seluruhnya, 100 dipilih secara nasional, yang 152 dipilih dari setiap prefektur (seperti propinsi) yang jumlahnya 47.
2) Majelis Rendah (House of Representatives) Anggota Majelis Rendah dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Jumlah anggota majelis pada 1925 adalah 466, pada tahun 1976 berubah menjadi 511 yang dipilih dari 130 distrik pemilihan. Majelis Rendah ini jarang menghabiskan masa tugas empat tahunannya. Seperti di Inggris, majelis rendah bisa mangajukan "mosi tidak percaya" pada perdana menteri dan memaksanya untuk turun.
Perdana menteri bisa menolak dengan membubarkan majelis rendah dan diadakan pemilihan umum. Majelis rendah memiliki kekuasaan lebih besar daripada majelis tinggi. Ia bukan hanya memilih perdana menteri, tetapi juga bisa menolak keputusan majelis tinggi dengan suara mayoritas dua pertiga. Karena komposisi yang berkuasa tidak pernah memperoleh suara mayoritas dua pertiga, situasi itu tidak pernah muncul.
B. Sistem Pemilu
Pemilu dilakukan berdasarkan sistem distrik, tetapi setiap pemilih hanya boleh memilih satu orang calon tertentu, bukan sebuah partai. Sistem ini unik di antara beberapa negara besar dalam pelaksanaan pemilu di Jepang. Dalam sistem distrik, biasanya setiap distrik mempunyai wakil 1 orang, tetapi di Jepang, jumlah wakil setiap distrik dalam majelis rendah berjumlah lima orang. Sistem itu juga membuahkan hasil yang lebih stabil dibanding sistem lain.
C. Sistem Kepartaian
Jepang termasuk negara yang menganut sistem multi partai. Partai-partai yang ada di Jepang adalah sebagai berikut:
1) Partai Demokrasi Liberal sebagai partai paling konservatif dan probisnis yang memberikan kepemimpinan ekonomi yang berhasil karena sebagian besar dukungan keuangan datang dari para pengusaha besar;
2) Partai Sosialis sebagai yang sangat tergantung pada serikat-serikat buruh dalam hal dukungan keuangan, suara, dan kepemimpinan;
3) Partai Sosialis Demokrat sebagai yang banyak tergantung ada Domei, sebuah federasi buruh denzan anggota 2 juta lebih yang kebanyakan adalah buruh kasar dari perusahan-perusahaan swasta;
4) Komeito sebagai yang memperoleh sebagian besar dukungan dari anggota Soka Gakkai: Mereka. ini umumnya penduduk berpenghasilan rendah di kota, yang karena tidak punya kaitan dengan perusahan besar atau instansi-instansi lain yang prestise kemudian masuk ke dalam partai itu sebagai cara untuk mendapatkan identitas kelomPok
5) Partai Komunis sebagai yang mendasarkan diri pada serikat-serikat buruh tertentu dan sekelompok kaum komunis yang kecil dan teguh. Kaum Konservatif, yang sejak 1955 dipersatukan dalam partai Demokrasi Liberal, telah mendominasi kehidupan politik sejak berakhirnya Perang Dunia II. Dominasi ini hanya disela oleh dua kabinet koalisi Sosialis antara Mei 1947 sampai Oktober 1948.
D. Proses Pembuatan
Keputusan RUU pertama kali harus memperoleh persetujuan Komite Penelitian secara keseluruhan dan kemudian dibawa ke Dewan Eksekutif partai. Dari sini, RUU itu dibawa ke Biro Legislatif di bawah Kabinet untuk melihat kalau-kalau masih ada masalah birokratis di dalamnya. RUU itu kemudian siap untuk disetujui oleh kabinet dan diajukan ke Diet, di mana dijamin akan didukung oleh partainya dan karenanya berkemungkinan besar menjadi undang-undang.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...