Loading...

Bentuk Penghargaan Persamaan Kedudukan Warga Negara

Loading...
Pancasila, khususnya sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, mengajarkan bahwa manusia mempunyai harkat dan martabat yang sama. Yang dimaksud dengan martabat ialah tingkatan harkat, kemanusiaan, dan kedudukan yang terhormat. Harkat ialah nilai diri, nilai manusia sebagai malchluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia.

Hak asasi atau hak dasar atau hak pokok sifatnya universal. Artinya, hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana pun, dan kapan pun manusia itu berada. Dengan demikian, setiap warga negara dijamin hak asasinya sekaligus dituntut kewajibannya, yaitu menghormati hak asasi orang lain. 

Menghargai persamaan kedudukan warga negara merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Untuk mewujudkan sikap penghargaan terhadap persamaan kedudukan warga negara maka perlu dikembangkan nilai-nilai pluralisme (kemajemukan) sehingga akan melahirkan sikap kesetaraan dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.  

Nilai-nilai pluralisme yang dimaksud disini adalah nilai-nilai yang ingin menghapus sekat-sekat primordialisme dalam pola dan proses interaksi sosial manusia dalam kehidupannya. Masyarakat majemuk adalah masyarakat di mana sejumlah etnis dan golongan hidup secara berdampingan yang sebagian besar berbeda satu dengan yang lain. 

Sedangkan, primordialisme adalah pengelompokan manusia didasarkan pada ikatan sempit, seperti agama, suku, ras, atau kedaerahan. Nilai-nilai pluralisme ini sejalan dengan dasar falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam kondisi masyarakat seperti ini maka berkembanglah nilai-nilai kesetaraan antar warga masyarakat. 

Kesetaraan di sini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Kesetaraan memberi tempat bagi setiap warga negara tanpa membedakan etnis, bahasa, daerah, maupun agama. Nilai ini diperlukan bagi masyarakat heterogen seperti Indonesia yang sangat multi-etnis, multi-bahasa, multi-daerah, dan multi-agama. 

Sikap dan tingkah laku yang diharapkan adalah kesadaran bahwa kita diciptakan oleh Tuhan dengan harkat dan martabat yang sama, oleh karena itu kita harus saling hormat menghormati. Kita sadar bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama, yaitu tidak boleh membeda-bedakan suku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tidak membeda-bedakan keturunan, tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan agama dan kepercayaannya, tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan jenis kelamin, tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan kedudukan sosial, tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan warna kulitnya, dan mengembangkan sikap tenggang rasa. 

Heterogenitas masyarakat Indonesia seringkali mengundang masalah, khususnya bila terjadi miskomunikasi antarkelompok yang kemudian berkembang luas jadi konflik. Konflik Ambon, Poso, dan IV:aluku merupakan cermin belum dihayatinya nilai-nilai pluralisme dan kesetaraan antar warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

1. Penghargaan terhadap Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyakat Berbangsa, dan Bernegara. Bentuk-bentuk penghargaan terhadap persamaan kedudukan warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat. berbangsa, dan bernegara antara lain sebagai berikut:

a. Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam bidang politik
  • Mempunyai kesempatan yang sama untuk mendirikan partai politik
  • Mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik.
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperebutkan jabatan-jabatan politik, seperti presiden dan wakil presiden, menteri, kepala daerah, anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD
  • Mendapatkan perlakuan yang sama untuk didengar aspirasi politiknya
  • Menggunakan hak pilihnnya, baik hak pilih pasif maupun hak pilih aktif
  • Mengikuti kampanye dalam pemilihan umum sesuai dengan aspirasinya
  • Membentuk lembaga swadaya masyarakat sebagai sarana mengkritisi setiap kebijakan pemerintah
  • Memberikan input dalam sistem politik, baik berupa dukungan atau penolakan terhadap suatu kebijakan pemerintah 

b. Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam bidang ekonomi
  • Mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha
  • Mendapatkan kesempatari sama dalam mengembangkan bisnis
  • Hak yang sama dalam mendirikan badan usaha swasta
  • Hak yang sama dalam mendapatkan akses pasar (informasi pasar)
  • Hak yang sama dalam mendapatkan akses bahan baku
  • Hak yang sama dalam mendapatkan akses teknologi
  • Hak yang sama dalam mendapatkan akses sumber modal
  • Hak yang sama dalam mendapatkan pembinaan usaha bagi UKM
  • Hak yang sama untuk medapatkan hak milik baik pribadi atau bersama-sama
  • Hak untuk tidak dirampas hak miliknya secara sewenang-wenang 
c. Mendapatkan persamaan kedudukan warga negara dalam bidang sosial budaya
  • Hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan
  • Hak yang sama dalam memilih pendidikan
  • Hak yang sama dalam mengembangkan bakat dan minat
  • Hak yang sama dalam mengembangkan kebudayaan
  • Hak yang sama dalam menikmati hasil kebudayaan
  • Hak yang sama dalam mengembangkan ilmu pengetahuan
  • Hak yang sama dalam mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan
  • Hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan
  • Hak yang sama untuk mendapatkan penghidupan yang layak
  • Hak yang sama untuk menikmati hasil kebudayaan
  • Hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial
  • Hak mendapatkan santunan dalam suatu bencana
  • Hak mendapatkan santunan bagi fakir miskin dan anak terlantar 

d. Mendapatkan persamaan kedudukan dalam bidang hukum dan pemerintahan 

Bentuk Penghargaan Persamaan Kedudukan Warga Negara
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum
  • Hak mendapatkan perlindungan hukum
  • Hak mendapatkan kewarganegaraan
  • Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif
  • Hak untuk tidak dituntut untuk kedua kali dalam kasus yang sama dalam suatu peradilan pidana
  • Hak mendapatkan kesamaan untuk menduduki jabatan di pemerintahan
  • Hak mendapatkan kesamaan untuk turut serta dalam pemerintahan
  • Hak untuk mengajukan atau mengadukan kepada pemerintah dalam rangka pemerintahan yang bersih dari KKN 

e. Mendapatkan hak kebebasan pribadi
  • Hak mengeluarkan pendapat
  • Hak untuk memeluk agama
  • Hak untuk berganti agama atau keyakinan
  • Hak untuk menikah atau tidak menikah
  • Hak untuk mendapatkan keturunan

f. Mendapatkan perlakukan yang sama dalam proses peradilan
  • Hak mendapatkan pengadilan yang efektif
  • Hak untuk tidak ditahan, ditangkap, atau diasingkan secara sewenang-wenang
  • Hak mendapatkan pengacara dalam suatu kasus pidana
  • Hak untuk dianggap tidak bersalah bagi terdakwa sebelum terbukti kesalahanya di pengadilan
  • Hak untuk mendapatkan keadilan 

2. Mengembangkan Nilai-nilai Kesetaraan Gender
 
Kesetaraan gender di Indonesia masih merupakan masalah yang serius. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama di depan hukum karena laki-laki dan perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhlukftosial. Laki-laki maupun perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, sosial, ekonomi, dan sebagainyi. Oleh karena itu, tanpa kesetaraan gender akan timbul ketidakadilan sosial. Dalam konteks masyarakat Indonesia, budaya patriarkal masih cukup kuat. 

Di kalangan masyarakat masih terjadi domestifikasi perempuan yang cukup kuat, di mana perempuan hanya memiliki peran kerumahtanggaan. Di bidang politik, konstruksi sosial masih menempatkan perempuan sebagai pihak nomor dua. Dalam proses pencalonan anggota legislatif, misalnya, perempuan kurang banyak diperhitungkan dalam proses pencalonan itu. 

Di bidang ekonomi, perempuan juga memiliki akses yang relatif terbatas jika dibandingkan dengan laki-laki. Banyak perusahaan lebih memilih untuk menerima karyawan laki-laki daripada perempuan. Bahkan, di beberapa perusahaan terjadi diskriminasi upah antara buruh laki-laki dan buruh perempuan.



Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :