Loading...

Prinsip Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD 1945

Loading...
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD 1945 - Seperti diterangkan di atas bahwa prinsip pelaksanaan HAM di Indonesia adalah adanya keseimbangan antara HAM dan KAM(Kewajiban Asasi Manusia ). Prinsip ini tercermin pada pengaturan HAIvi dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, maupun dalam batang tubuhnya, dimana selain mengatur HAM juga mengatur KAM.

A. Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

Dalam hubungannya dengan hak asasi manusia, Pancasila mengajarkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesungguhnya Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta, termasuk manusia.
  2. Tuhan Yang Maha Esa mengatur alam semesta dengan hukumny.a supaya tetap utuh, harmonis, dan sejahtera.
  3. Manusia adalah mahkluk Tuhan yang diberkati-Nya dengan martabat yang luhur serta dengan hati nurani dan akal budi.
  4. Manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa mendapat anugerah-Nya berupa kehidupan, kebebasan, dan harta milik.
  5. Sebagai makhluk yang mempunyai martabat luhur, manusia mengemban kewajiban hidupnya, yaitu:
  • berterima kasih, berbakti, dan bertaqwa kepada-Nya atas anugerah dan karunia-Nya itu;
  • mencintai semua manusia dengan memelihara hubungan antara manusia;
  • memelihara dan menghargai hak hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memilild sesuatu sebagai prasyarat kehidupan;
  • menyadari pelaksanaan hukum-hukum yang berlaku;
  • mencintai dan berbakti kepada orang tua, keluarga, dan guru.

B. Prinsip-Prinsip atau Dasar-Dasar

Pikiran tentang Hak-Hak Asasi Manusia di Dalam Pembukaan UUD 1945, Dasar-dasar pikiran tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut:

1) Kemerdekaan Indonesia sesungguhnya adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Prinsip mengakui dan meyakini warga negara Indonesia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, bangsa Indonesia dan pribadi warga negaranya berkewajiban selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2) Segenap bangsa Indonesia menganut bahwa kemerdekaan nasional mengayomi kemerdekaan warga negara dan segenap golongan dan lapisan masyarakat.

3) Negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Prinsip pengakuaan dan jaminan hak-hak asasi kesejahteraan sosial dan ekonomi serta sosial warga negara. 

4) Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia dan menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia serta kesejahteraannya. 

5) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, lembaga negara atau pemerintah Indonesia berkewajiban menegakkan hukum dan keadilan demi hak-hak asasi warga negara, keadilan, dan kebenaran.

C. Hak Asasi Manusia yang Tercantum dalam UUD 1945

Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, dijabarkan hak asasi warga negara dalam pasal-pasal UUD 1945.

1) Pasal 27 ayat (1) segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya". Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak persamaan semua warga negara dalam hukum dan pemerintahan. 

2) Pasal 27 Ayat (2). " Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan martabat manusia. Oleh karena itu, ia berhak memperoleh pekerjaan dan mencapai penghidupan yang layak sebagai manusia. 

3) Pasal 27 ayat (3), "Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan Negara". Pasal ini merupakan hasil amandemen terhadap UUD 1945. Artinya, setiap warga negara mempunyai hak untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Misalnya, mempunyai kesempatan yang sama untuk memasuki dinas kemiliteran atau ambil bagian dalam sistem hankamrata. 

4) Pasal 28, dalam pasal ini terkandung hak-hak warga Negara sebagai berikut:
  • hak untuk berorganisasi yang mencakup hak mendirikan, menj adi pengurus, atau menj adi anggota organisasi; 
  • berkumpul yang meliputi berkumpul dalam ruangan, misal diskusi, rapat, atau konferensi dan berkumpul di luar ruangan, misalnya kampanye, pawai, atau demonstrasi;
  • mengeluarkan pendapat secara lesan tulisan.

5) Pasal 28A, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 

6) Pasal 28B ayat (1), setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

7) Pasal 28B ayat (2), setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

8) Pasal 28C ayat (1), setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uffiat manusia. 

9) Pasal 28C ayat (2), setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 

10) Pasal 28D ayat (1), setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

11) Pasal 28D ayat (1), setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sarna di hadapan hukum. 

12) Pasal 28D ayat (2), setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 

13) Pasal 28D ayat (3), setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 14) Pasal 28D ayat (4), setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 

15) Pasal 28E ayat (1), setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 

Prinsip Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD 1945

 16) Pasal 28E ayat (2), setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. 

17) Pasal 28E ayat (3), setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

18) Pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

19) Pasal 28G ayat (1), setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan 'hak asasi'

20) Pasal 28G ayat (2), setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

21) Pasal 28H ayat (1), setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

22) Pasal 28H ayat(2), setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 

23) Pasal 28H ayat (3), setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 

24) Pasal 28H ayat (4), setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. 

25) Pasal 281 ayat (1), hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. 

26). Pasal 28I ayat (2), hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif. 

27). Pasal 281 ayat (3), hak mendapatkan penghormatan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. 

28). Pasal 28I ayat (4), hak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi. 

29). Pasal 281 ayat (5), hak jaminan terhadap jaminan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

30). Pasal 29, Ayat (2), "... Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". 

31). Pasal 30 ayat (1), tiap-tiap warga negara berhak dalam usaha pertahanan keamanan negara. 

33). Pasal 31, Ayat (1), "... Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan." 

34). Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak memperoleh pendidikan. 

35). Pasal 31 Ayat (2), "... Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar". 

36). Pasal 33, hak dalam bidang ekonomi. Pasal 32, hak dalam bidang kebudayaan.. Pasal 34, hak dalam bidang sosial. 

D. Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
 
Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut:
1) pasal 23A, membayar pajak;
2) pasal 27 ayat (1), kewajiban mentaati hukum dan pemerintah;
3) pasal 27 ayat (3), kewajiban pembelaan negara;
4) pasal 28J ayat (1), kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) pasal 28J ayat (2), hak tunduk pada pembatasan undang-undang dalam menjalankan hak asasi manusia; 6) pasal 30 ayat (1), kewajiban ikut dalam upaya pertahanan keamanan negara;
7) pasal 31 ayat (2), kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar


Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :