Loading...

Prinsip-prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Loading...
Dalam pengertian warga negara, secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. 

Berdasarkan pada pengertian tersebut maka adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan konsekuensi logis dari kedudukannya tersebut. Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang therupalcan penjabaran dari hak-hak umum yang digariskan dalim UUD 1945. 

Jaminan terhadap hak asasi manusia di Indonesia dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesatupaduan, keseimbangan, dan pengakuan atas kondisi nasional. Prinsip kesatupaduan berarti bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam penilaian pelaksanaannya. Prinsip keseimbangan mengandung pengertian bahwa di antara hak-hak asasi manusia perorangan dan kolektifserta tanggung jawab perorangan terhadap masyarakat dan bangsa memerlukan keseimbangan dan keselarasan. 

Dengan demilcian' , hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. 

Prinsip-prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer), bahkan negara. Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga pememthan kepentingan perseorangan tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum). 

Karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi bermasyarakat dan bernegara. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hakikat dari HAM adalah keterpaduan antara HAM, KAM, dan TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. 

Bila ketiga unsur asasi (HAM, KAM, dan TAM) yang melekat pada setiap individu manusia, baik dalam tatanan kehidupan pribadi, bermasyarakat, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global tidak berjalan secara seimbang, dapat dipastikan akan menimbulkan kekacauan, anarkisme, dan kesewenangan-wenangan dalam tata kehidupan umat manusia.



Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :