Loading...
Dalam budaya demokrasi, cara penentuan pemimpin adalah melalui pemilihan umum. Mengenai pengertian ketentuan pemilihan umum diatur dalam UU No.12 Tahun 2003. Ketentuan cara penentuan pemimpin Pemilu adalah sebagai berikut.
Azas Pelaksanaan Pemilu Adapun asas demokrasi dalam Pemilu berdasar UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilu dapat ditemukan dalam hal Menimbang Romawi I. Umum angka 3. Disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Adapun pengertian asas demokrasi tersebut adalah sebagai berikut:
1) Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2) Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
3) Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
4) Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5) Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6) Adil
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Jadi, ada tambahan dalam asas demokrasi dalam Pemilu tahun 2004 bila dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, yaitu asas jujur dan adil.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Jadi, ada tambahan dalam asas demokrasi dalam Pemilu tahun 2004 bila dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, yaitu asas jujur dan adil.
Secara prinsipil, tambahan asas tersebut dalam produk yuridis memiliki konsekuensi hukum, yaitu harus ditegakkan dengan memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran baru rakyat bahwa Pemilu yang baik harus dilandasi oleh prinsip kejujuran dan keadilan sehingga dapat diperoleh sistem perwakilan yang representatif.
A. Kampanye
Merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kampanye adalah bentuk kegiatanka, supropaganda dan sosialisasi dari profil dan pikiran calon pemimpin. Untuk kampanye dalam Pemilu yant dapat dilaksanakan melalui diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 76 disebutkan bahwa kampanye dapat dilaksanakan melalui.
- Pertemuan terbatas,
- Tatap muka dan dialog,
- Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik,
- Pemasangan alat peraga di tempat umum,
- Rapat umum,
- Debat publik/debat terbuka antarcalon, dan/atau
- Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Adapun hal-hal yang dilarang dalam kampanye diatur dalam Pasal 78 UU No.32 tahun 2004 meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, ataupun partai politik;
- Menghasut dan mengadu domba;
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau anjuran penggunaan kekerasan kepada pihak tain;
- Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
- Mengancam dan menganjurkanpenggunaan kekerasaan untuk penggulingan kekuasaanang ; sah y
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan pihak lain;
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah;
- Melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan jalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Untuk kegiatan kampanye Pemilu tahun 2004 an meliputi pemilihan Anggota DPR dan Presiden-Wakil Presiden mengalami peningkatan kesadaran dan kematangan budaya politik bangsa. Hal ini ditunjukkan olehat pengurangan/peniadaan budaya pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor dalam kampanye, penggunaaniria fasilitas pemerintah, dan budaya hasut. Hal ini dirasakan besar manfaatnya dalam mensukseskan demokratisasiirme kepemimpinan di Indonesia secara aman, damai, dan tertt serta jauh dari korban jiwa maupun pengamburan materi (uang).
B. Penetapan dan pelantikan calon pemimpin
Pengambilan keputusan/penetapan calon pemimpin dalam pemilihan umum pada umumnya adalah berdasarkan suara terbanyak. Seperti yang diatur dalam Pasal 107 UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa sistematika penetapan calon terpilih adalah sebagai berikut:
- Pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen)
- Pasangan calon terpilih adalah memperoleh suara lebih suara dari 25% dan memperoleh suara terbesar dari pasangan calon terpilih (Poin 2)
- Pasangan calon terpilih adalah yang wilayah perolehan suaranya lebih luas bila terdapat beberapa pasangan calon yang perolehan suaranya sama. (Poin 3)
- Dilakukan pemilihan putaran kedua oleh pemenang pertama dan kedua bila poin 2 tidak terpenuhi.
- Pasangan calon terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua.
Adanya penetapan dan pelantikan calon terpilih dalam praktiknya ada suatu kebiasaan, yaitu pengambilan sumpah jabatan. Sumpah jabatan tersebut merupakan budaya demokrasi Pancasila, karena sumpah jabatan tersebut merupakan kekuasaan moral yang lebih luhur dari kekuasaan lainnya. Hal ini menyangkut pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Adanya penetapan dan pelantikan calon pemimpin baru tersebut harus diterima secara keseluruhan lahir dan batin. Hal ini sebagai budaya mengakui dan menghargai institusi demokrasi itu sendiri.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...