Loading...
Makna Keadilan dan Penerapannya dalam Kehidupan - Keadilan dapat diartikan sebagai tindakan yang tidak sewenang-wenang dan berdasarkan kaidah hukum, yaitu? tidak memihak dan memperlakukan sama setiap orang serta memberikan apa yang menjadi haknya secara proporsional. Keadilan secara definitif adalah sebagai berikut:
A. Pengertian Keadilan
- Keadilan mengandung unsur keadilan komutatif (semua dianggap sama kedudukannya), keadilan distributif (berdasarkan jasa maupun prestasi), dan keadilan kodrat alam (apa yang diterima sama dengan yang diberikan). Hal ini dinyatakan oleh Aristoteles.
- Keadilan meliputi dua macam, yaitu keadilan moral (seimbang antara hak dan kewajiban) dan keadilan prosedural (berdasar tata cara yang telah diterapkan). Hal ini dinyatakan oleh Plato.
- Keadilan berdasarkan perjanjian yang disepakati (Thomas Hobbes).
- Keadilan adalah tindakan berdasarkan hukum yang berlaku (Notonegoro).
Dari pengertian keadilan tersebut di atas maka keadilan mengandung unsur atau prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Berdasarkan hukum;
- Kedudukan tiap warga negara sama;
- Tidak memihak;
- Mengakui hak orang lain.
Cara berlaku adil dalam negara Indonesia diselesaikan secara kekeluargaan, yaitu semua dari, oleh, dan untuk ikepentingan kita bersama. Demikianlah apa yang disebut konsepsi integral (kesatuan). Pelaksanaan jaminan keadilan dalam kehidupan menyartgkut aspek pembangunan di segala bidang. Adapun yang perlu dikaji adalah aspek kehidupan sebagai berikut:
B. Penerapan Keadilan dalam Kehidupan
1. Bidang Hukum
Menjamin keadilan di bidang hukum adalah upaya memberikan rasa tanggung jawab, disiplin, tertib dan taat hukum. Adapun untuk menciptakan rasa keadilan tersebut adalah melalui jalan
- Penegakkan hukum (peradilan) secara mudah, murah, dan cepat,
- Pembangunan masyarakat hukum (sosialisasi hukum di masyarakat), dan
- Pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam semua aspek kehidupan.
Dari adanya jaminan keadilan bidang hukum ini maka diharapkan timbul motivasi untuk tanggung jawab, disiplin, dan tertib hukum dalam kehidupan. Dengan adanya motivasi tersebut, secara otomatis akan tercipta budaya menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Setiap produk hukum berupa peraturan perundang- undangan maupun keputusan serta kebijakan pemerintah akan dirasakan sebagai tanggung jawab bersama. Dengan demikian, akan mendorong untuk menjalankan kebijakan tersebut secara suka rela, disiplin, dan tertib sesuai dengan kebutuhan dalam kehidupan masyarakat.
2. Bidang ekonomi
Jaminan keadilan dalam bidang ekonomi adalah mengupayakan adanya kegiatan ekonomi kerakyatan, seperti koperasi, kelompok tani, dan kelompok pengrajin yang bergerak di bidang usaha kecil dan menengah. Hal ini karena sering terjadi kesenjangan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil dan sedang.
Adanya kredit lunak bagi mereka memberikan motivasi dalam berkarya dan bersaing dengan usaha yang lebih besar. Sehingga, pada akhirnya kekuatan dan kelebihan antara pengusaha kecil dan besar bersatu dalam hubungan mitra kerja.
Sedangkan, khusus bagi fakir dan miskin perlu adanya jaminan keadilan berupa pemberian perhatian dan: pendistribusian subsidi bantuan dalam pengembangan kreativitas dan karya mereka. Adanya penampungan: bagi mereka belumlah jawaban karena mereka hidup untuk berkarya dan menikmati karyanya.
3. Bidang pendidikan
Pendidikan sebagai bagian tujuan dari negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi hak setiap warga, negara. Untuk itu perlu adanya subsidi bagi yang kurang mampu dalam bentuk beasiswa. Sedangkan bagi yan tidak sekolah secara formal dilakukan pendidikan informal seperti kejar paket A dan B. Adanya kebijakan pemerintah wajib belajar sembilan tahun (pendidikan dasar) memberikan rasa keadilan bagi mereka untuk bisa, memahami dunia pendidikan.
Bekal pengetahuan pendidikan tersebut, memberikan semangat mereka untuk menjalani kehidupan ini secara lebih baik. Semangat tersebut akan memberikan kontribusi bagi kehidupan bangsa dan negara dalam wujud karya dan pengabdian sesuai kemampuannya.
4. Bidang kesehatan
Menjamin keadilan dalam bidang kesehatan adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat luas secara, mudah dan murah. Hal ini karena kesehatan dirasa begitu mahal bila menyangkut pengobatan dan pelayanan: rumah sakit.
Oleh karena itu, pelayanan kesehatan seperti Puskesmas selayaknya ditingkatkan kinerjanya sehingga: secara umum memberikan dampak kesehatan masyarakat secara lebih merata. Hal ini karena secara umum masyarakat Indonesia adalah masyarakat agraris yang hidup dari pertanian.
Sehingga tingkat budaya kesehatan kurang diperhatikan. Padahal merekalah yang memberikan kontribusi secara umum! kepada negara dalam bentuk berbagai pajak yang mereka terima.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...