Loading...

Pengertian Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Loading...
Makna Keterbukaan dan Penerapannya dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Keterbukaan atau transparansi dapat diartikan sebagai kondisi dimana terdapat kemudahan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan baik oleh pihak dalam maupun pihak luar dari suatu institusi/lembaga.

Terkait dengan kehidupan bangsa dan negara adalah masalah pemerintahan. Bentuk pemerintahan yang bersifat otoriter, diktator, kan absolut cenderung bersifat tertutup atau tidak transparan. Hal ini karena kontrol kekuasaan kepala negara ada ditangan kepala negara itu sendiri. Sehingga, transparansi merupakan ancaman bagi kelanggengan kekuasaannya.

Pengertian keterbukaan dalam pemerintahan diterangkan dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU NO. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN Pasal 3 ayat 3. Dalam Pasal 3 ayat 3 UU No. 28 1999 disebutkan bahwa asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Era reformasi dewasa ini, yang semarak dengan gerakan pemberantasan KKN yang menjadi budaya pemerintahan Indonesia, menuntut adanya sistem keterbukaan atau transparansi tersebut. Rakyat menghendaki adanya btpemerintahan yang mengandung unsur: 

  • Manajemen terbuka,
  • Perlindungan HAM,
  • Tidak diskriminatif/memihak,
  • Kepastian hukum (kejujuran dan kebenaran), dan
  • Keadilan dan pemerataan.

Adanya unsur tersebut di atas dalam pemerintahan akan menciptakan pemerintahan yang kuat dan efisien. Karena, program pemerintah akan didukung oleh partisipasi masyarakat secara sukarela. Adapun, pemerintahan yang menganut keterbukaan dalam pelaksanaannya meliputi aspek-aspek kehidupan berikut:

1. Ideologi dan Politik

Ideologi yang mengandung pengertian cita-cita negara yang dianggap benar lahir dari filsafat, yaitu pandangan terhadap nilai-nilai yang dianggap benar. Sehingga, dalam hal ini ada pergeseran pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak lagi bersifat sakral/tertutup terhadap perubahan/penapsiran baru, tapi bersifat dinamis terhadap nilai baru.

Hal ini dipraktikkkan dalam politik era reformasi sekarang ini di mana pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung, keanggotaan MPR maupun DPR dipilih oleh rakyat, dan ada tahapan uji kelayakan terhadap jabatan pimpinan di lembaga negara seperti Ketua MA, BPK, DPA maupun lembaga negara lainnya oleh DPR.

Hal di atas secara ideologi dan politik memberikan pengertian bahwa ideologi Pancasila yang tercermin dalam  sistem politik Indonesia tidak hanya menjadi wacana penguasa saja tapi menjadi kesadaran rakyat. Sehingga, L'OP menciptakan sistem politik yang sinergis antara pemerintah/penguasa dengan rakyat dalam bentuk dialogis witO atau partisipatif. 

Adapun, terjadinya penyimpangan penguasa/pemerintah akan langsung dikontrol oleh rakyat at m secara aktif dan reaktif seperti demontrasi, petisi, maupun persuasi. Dalam hal ini, dewan perwakilan menjadi agen penting demokratisasi.

Kasus kenaikan BBM dan isu kenaikan TDL dan tambang minyak di blok Cepu menjadi wacana publik sehingga muncul aliansi pemerintah daerah Jatim dan Jateng terhadap alokasi keuntungan penambangan minyak di blok Cepu tersebut. 

Adapun, rakyat secara kritis selaly mengkritisi kebijakan pemerintah dalam penyelesaian; penambangan minyak di blok Cepu. Dalam pelaksanaan Pemilu, untuk menjamin keterbukaan, digunakan pendekatan komputer on line untuk mengolah data base kegiatan dan hasil pemilu.

Sehingga, masyarakat dengan cepat bisa langsung mengakses informasi tentang Pemilu khususnya hasil pemungutan suara. Kecepatan dan keakuratan data melalui komputer dapat membuka proses keterbukaan politik di Indonesia sekaligus membuka pintu demokratisasi secara baik.

Hal ini tidak terlepas dari adanya hasil produk politik hukum dari lembaga Legislatif dan Eksekutif yang demokratis, yaitu UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan UU No.23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

2. Bidang Pemerintahan

Bidang pemerintahan sebagai kekuasaan eksekutifbisa dijalankan Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri negara. Dalam rangka penciptaan pemerintahan yang bebas KKN maka dikeldarkan UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari KKN.

Penyelenggaraan negara yang bersih adalah penyelenggaraan negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan negara dan bebas dari praktek KKN. Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) tersebut diatur dalam Pasal 3 dan penjelasannya sebagai berikut:

Pengertian Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

  • Asas kepastian hukum, yaitu menjamin kepatutan dan keadilan;
  • Asas tertib penyelenggaraan negara;
  • Asas kepentingan umum, yaitu mengutamakan kesejahteraan umum;
  • Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap kebutuhan masyarakat, jujur, dan tidak diskriminatif serta perlindungan hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara;
  • Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Asas akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada rakyat. 

Adapun pelaksanaan reformasi dan keterbukaan terhadap lembaga Kepresidenan adalah untuk mencegah adanya praktek KKN dan kecenderungan pemerintahan absolut atau otoriter karena kekuasaan presiden yang meliputi berbagai lembaga negara dan mandataris MPR. Usaha tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pembatasan masa jabatan Presiden maksimal dua kali;
  • Membatasi hak prerogatif Presiden, yaitu menyangkut pengangkat jabatan Ketua Lembaga Negara (melalui uji kelayakan oleh DPR);
  • Menghapus kewenangan presiden yang bersifat khusus, seperti Keppres dan Inpres.

Implementasi terhadap pemerintahan yang terbuka juga diterapkan kepada pola perekrutan anggota Kabinet yang proporsional, professional, dan adil serta merata. Sehingga, kabinet hasil pemilu 2004 yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhono diberi nama Kabinet Indonesia Bersatu.

Secara khusus, reformasi pemerintahan terfokus kepada otonomi daerah yang diatur dalam UU No.32 tahun 2004. Upaya desentralisasi kekuasaan pemerintahan tersebut adalah sebagai berikut: 

  • Otonomi daerah pada daerah Kota dan Kabupaten (daerah Tk.II);
  • Pemilihan kepala daerah secara langsung;
  • Pengoptimalan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

3. Bidang Hukum

Di bidang hukum, era reformasi menciptakan keterbukaan penafsiran hukum dasar (UUD 1945) melalui amandemen UUD 1945 sebanyak 4 (empat) kali oleh MPR, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Adanya tumpang tindih kewenangan lembaga negara dari kuatnya kedudukan Presiden dari DPR mensyaratkan rno reformasi hukum dalam upaya meletakkan dasar rakyat sebagai yang berdaulat.

Melalui amandemen MPR maka posisi DPR menjadi kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh Presiden ( Pasal 7C UUD 1945) dan kekuasaan membentuk UU ada di tangan DPR (Pasal 20), sedangkan pengesahannya oleh presiden bersama DPR. Dari sini ada perubahan nilai bahwa penafsiran hukum menjadi lebih otonom. Komisi yudisial dan mahkamah.konstitusi adalah alat untuk menafsirkan hukum materiil secara adil, jujur, dan tidak memihak.


Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :