Loading...

Hakikat Negara, Unsur-unsur Negara, dan Bentuk-bentuk Kenegaraan

Loading...
Manusia tidak mungkin merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya sendirian. Oleh karena itu, manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Istilah negara di Eropa baru dipakai pada zaman Renaissance. Sifat pertama yang paling menonjol dari negara adalah sifat sebagai organisasi, yaitu suatu bentuk kerja sama antar manusia untuk mencapai tujuan tertentu. 

1. Hakikat Negara 
Pada dasarnya, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerjasama sekaligus suasana antagonistis dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan kekuasaan lainnya. Negara dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan tersebut dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri. Dengan demikian, negara dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya ke arah tujuan bersama. 

Dalam rangka ini, boleh dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas: 
a. mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial dan antagonis (pertentangan) yang membahayakan; 
b. mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintah beserta segala alat-alat perlengkapannya. 

2. Definisi Negara 
Untuk menjelaskan pengertian negara secara pasti sangatlah sulit karena setiap sarjana mengartikan menurut titik pandangnya sendiri-sendiri sehingga pengertian negara bisa bermacam-macam. 

a. Roger H. Soltau "Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat." 
b. Harold J. Laski "Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. 
c. Max Webber "Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah." 
d. Robert W. Maclver "Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa." 

Jadi, sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis di atas kekuasaan yang sah.


Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...