Loading...
Pasal 24 ULJD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung.dan badan peradilan yang berda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaba negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.. Ketentuan ini menjadi ketentuan dasar bagi pengaturan lembaga peradilan di Indonesia. Jadi, pemegang kekuasaan kehalcirnan di Indonesia ada dua lembaga, yaitu Mahkamah Agung .dan Mahkamah Konstitusi.
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Jadi, jenis badan peradilan atau pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah
1) peradilan umum;
2) peradilan agama;
3) peradilan militer;
4) peradilan tata usaha negara.
Badan-badan peradilan itu semuanya berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan kasasi. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutus
1) permohonan kasasi;
2) sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti;
4) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang undang terhadap undang-undang. Keempat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung secara terperinci sebagai berikut.
Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...